Seleksi Dirut RSMY Ikuti Regulasi, Ini Hasil Pertemuan Pemprov dan DPRD Provinsi Bengkulu Tanggapi Protes PPNI

Ist/BE Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemprov Bengkulu mengelar rapat bersama secara tertutup terkait polemik seleksi lelang jabatan Direktur RSUD M. Yunus di ruang rapat pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 24 Juni 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Polemik terpilihnya dr Ari Mukti Wibowo dalam seleksi Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu diklaim sudah memenuhi regulasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes sekaligus sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu itu menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam seleksi jabatan tersebut.

"Tidak ada yang dilanggar kok. Undang-undang kita ikuti, Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) juga kita ikuti semua," terang Isnan, usai menerima panggilan rapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 24 Juni 2024 kepada BE.

Isnan mengatakan, dalam proses seleksi Direktur RSMY itu yang menjadi rujukan Permenkes RI tahun 2020. Sementara tuntutan pihak organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) didampingi organisasi kemasyarakatan itu merujuk pada Permenkes tahun 2009.

"Ini aturan yang berbeda dan sudah banyak mengalami perubahan," bebernya.

BACA JUGA:Jukir Langsung Diberhentikan, Jika Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Masyarakat Boleh Manfaatkan Tahura, Tapi Wajib Patuhi Ini

Dijelaskannya, dalam seleksi pihaknya menggunakan Permenkes tahun 2020 itu juga telah berkonsultasi dengan asosiasi direktur RSUD seluruh Indonesia. Hasilnya memang harus menggunakan Permenkes yang terbaru, tahun 2020.

"Jadi kita gunakan aturan yang terbaru," tegas Isnan.

Proses hasil seleksi eselon II itu, menurut Isnan telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juta telah memberikan izin pelantikan. Artinya, tidak ada lagi persoalan dalam proses seleksi tersebut.

"Kemendagri dan KASN sudah memberikan rekomendasi, memberikan persetujuan. Gubernur juga sudah melantik pejabat yang terpilih. Jadi apa yang kita langgar," tambah Isnan.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Kapolres Mukomuko Cek Kesiapan Kendaraan Dinas, Ini Harapannya

Isnan mengatakan, jika ada pihak yang keberatan atas hasil seleksi, tentu itu tergantung asumsi masing-masing. Sementara pemprov telah  melaksanakan seluruh proses seleksi sesuai prosedurnya. Artinya, hasilnya telah final.

"Yang bisa merubah itu perintah Kemendagri, perintah KASN. Apa yang dilanggar itu versi mereka. Tidak ada lah yang dilanggar," tuturnya.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi SIP MM mengatakan, telah menindaklanjuti tuntutan PPNI atas terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu  yang baru. Hasil klarifikasi dengan Pansel Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu, prosesnya telah menggunakan Permenkes tahun 2020, Undang-Undang nomor 17 tahun 2023. Termasuk meminta rekomendasi dari KASN dan pengangkatannya meminta dari Kemendagri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan