109 Warga Manfaatkan Layanan Perpanjangan SIM, Ayo Manfaatkan Layanan Ini

Kasat Lantas Polres Benteng, IPTU Wiyanto SH--

harianbengkuluekspress.id - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) telah membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) sejak bulan Mei 2024 lalu. Sejak dibukanya layanan tersebut, masyarakat dari 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng mulai memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Polres Benteng.

"Pendataan terakhir, kami sudah melayani sebanyak 109 orang yang melakukan perpanjangan SIM," kata Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK melalui Kasat Lantas, IPTU Wiyanto SH.

Wiyanto mengungkapkan, jumlah warga yang mengurus perpanjangan SIM memang belum begitu banyak. Sebab itulah, Wiyanto mengaku, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan sarana dan prasarana (Sapras) yang disediakan Polres Benteng.

Selain itu, Wiyanto menyampaikan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui pemerintah kecamatan untuk membantu penyebarluasan informasi tentang perpanjangan SIM.

"Apabila nanti ada warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dalam jumlah banyak, Satlantas siap untuk menggunakan layanan SIM keliling," jelasnya.

BACA JUGA:Dua Rumah Warga Ludes Terbakar, Segini Jumlah Kerugiannya

BACA JUGA:Awasi Aktifitas Gepeng Melalui CCTV, Begini Keterangan Kepala Dinsos Kota Bengkulu

Sejauh ini, kata Wiyanto, masih banyak masyarakat di Kabupaten Benteng yang belum memiliki SIM yang merupakan syarat dasar dalam menggunakan kendaraan bermotor. Sayangnya, saat ini Sat Lantas Polres Benteng belum bisa melayani pembuatan SIM baru bagi masyarakat Kabupaten Benteng.

"Saat ini, kita sudah memiliki gedung pelayanan dan tinggal menunggu peralatanan serta lapangan tes uji. Mudah-mudahan, ditahun 2025 nanti Sat Lantas Polres Benteng sudah bisa melayani pembuatan SIM baru," demikian Wiyanto.(bakti)

Tag
Share