Siswi SMP Dicabuli Sejak SD, Begini Modus Pelaku

RENALD/BE Pelaku pencabulan BS (60) yang berhasil dibekuk Polres BS--

Harianbengkuluekspress.id – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) terus mendalami kasus pencabulan tindakan persetubuhan anak di bawah umur.

Adapun pelaku pencabulan itu sendiri adalah BS (60) warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna yang juga merupakan pensiunan PNS di lingkungan Pemkab BS.

Adapun korbannya, yaitu  Mawar yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Mawar sendiri merupakan warga Kecamatan Kota Manna yang pada saat kejadian dihubungi pelaku untuk menemuinya di salah satu kebun di Desa Gelumbang. 

“Adapun modus pelaku adalah ingin memberikan uang kepada korban saat menghubungi korban. Awal mula diketahui aksi bejat tersangka ini adalah dari pengakuan korban kepada istri tersangka. Kemudian orang tua korban melapor, hingga akhirnya pelaku kami amankan,” ujar Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo SH MH kepada BE, Rabu 26 Juni 2024.

BACA JUGA:RSUD Arga Makmur Bergejolak, Pasien Dialihkan ke Rumah Sakit Lain

BACA JUGA:Jemaah Haji Tiba Tengah Malam, Keluarga Dilarang Jemput di Asrama

Lebih lanjut, Susilo menyampaikan atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan tindakan pelaku kepada pihak Kepolisian Polres BS guna penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya pada Senin 24 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB Tim Totaici Polres BS mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada Senin 8 April 2024 sekira Pukul 16.00 WIB di salah satu lahan perkebunan di Jalan Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna,” sampainya.

Susilo juga menyampaikan dari hasil pendalaman kasus tersebut terungkap fakta baru yang mengejutkan. Bahwa pengakuan korban dengan penyidik sudah lama dicabuli oleh pelaku, yang juga  merupakan pamannya itu. Bahkan kejadian tersebut sudah berlangsung sejak dirinya masih duduk di bangku SD yaitu sejak 4 tahun lalu.

“Saat korban masih duduk dibangku SD, pelaku sering mengajak korbannya ke kebun singkongnya di Desa Gelumbang. Agar korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain, pelaku memberi uang kepada korban,” sampainya.

BACA JUGA:Buruh Perkebunan Sawit Silahkan Daftar BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Begini Caranya

Hingga akhirnya tindakan bejat tersebut terungkap setelah kejadian terakhir kali pada Senin 8 April 2024 lalu. Ketika itu BS menghubungi korban via pesan WhatsApp untuk menemuinya di kebun singkong. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Saat ini kasus pencabulan tersebut sudah menetapkan BS sebagai tersangka dan kami masih menambahkan bukti dan keterangan tambahan lanjutan,” pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan