Dua Remaja Ditangkap, Ini Kasusnya

Ist/BE Dua remaja berinisial MM dan AS ditangkap tim opsnal macan ratu Polsek Ratu Agung, karena diduga membobol ruang tata usaha salah satu SMA swasta di Jalan Merawan Sawah Lebar. Terduga pelaku berhasil mencuri 3 unit laptop.--

Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di salah satu SMA Swasta di Kota Bengkulu. Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MM (16) dan AS (16). Keduanya warga Kecamatan Ratu Agung tinggal tidak jauh dari TKP. Dua remaja tersebut berhasil menggasak 3 unit laptop.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kapolsek Ratu Agung, Iptu M Akhyar melalui Kanit Reskrim, Ipda Mukni Helpiansyah mengatakan, terduga pelaku berusaha menyulitkan aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian tersebut. Karena pelaku merusak rekaman CCTV di lingkungan SMA tersebut, tetapi upaya pelaku sia-sia, karena polisi lebih dulu mengantongi bukti pencurian yang dilakukan dua remaja tersebut.

"Terduga pelaku ada dua orang, berinisial MM dan AS masih dibawah umur," jelas Kanit Reskrim, Rabu 26 Juni 2024.

Sebelum melakukan aksi pencurian, Terduga pelaku lebih dulu memantau situasi sekolah tersebut. Memastikan kapan waktu yang tepat untuk mencuri. Terduga pelaku mentargetkan ruangan tata usaha (TU), setelah itu dengan menggunakan linggis pelaku mencongkel pintu.

BACA JUGA:1 Jemaah Haji Asal Mukomuko Berpotensi Ditinggal di Jeddah, Simak Penyebabnya Berikut

BACA JUGA:Pembobol Rumah Dibekuk, Terduga Pelaku Rupanya Residivis Kasus Ini

Setelah berhasil masuk, pelaku mengincar 3 laptop yang ada didalam ruang tersebut. Kejadian tersebut diketahui pihak sekolah keesokan harinya melihat pintu ruangan terbuka dan ruangan sangat berantakan. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian Rp 24 juta.

"Dua terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya. Masih kami dalami apakah tersangka terlibat tindak pidana lain atau tidak," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan