4 Kategori Honorer Ini Dapat Uang Lembur dan Uang Makan Lembur, Segini Nominalnya

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani--

Jika dihitung dalam 22 hari kerja, maka tenaga honorer akan mendapatkan Rp 13.000 X 22= Rp 286.000 perbulan.

- Uang makan lembur akan diberikan Sri Mulyani sebesar Rp 30.000 perhari.

Jika dihitung dalam 22 hari kerja, maka tenaga honorer akan mendapatkan Rp 30.000 X 22 = Rp 660.000 perbulan.

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Anak Dijauhkan dari Kejahatan dan Keburukan

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Cepat Berangkat Haji

Sehingga, jika dijumlahkan maka tenaga honorer akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 946.000 perbulan.

Untuk diketahui, ketentuan pemberian uang lembur adalah jika honorer tersebut bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut.

Sedangkan uang makan lembur akan didapatkan tenaga honorer sebanyak 1 kali setiap melaksanakan lembur.

Demikianlah informasi penghasilan tambahan yang akan didapat ke-4 kategori honorer tersebut selain gaji pokok.

Tentu hal ini akan menambah kesejahteraan mereka, karena isi kantong mereka akan semakin tebal. (*)

Tag
Share