Polres Mukomuko Optimis Basmi Peredaran Narkoba, Ini Hasilnya
Polres Mukomuko menggelar press release tangkapan 5 pelaku peredaran narkoba, kamis 9 November 2023-Endi/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Satresnarkoba Polres Mukomuko membuktikan komitmennya untuk membasmi peredaran narkoba di wilayahnya.
Terbukti, saat ini berhasil membekuk pelaku peredaran narkoba di wilayah tersebut,
BACA JUGA: Kenali, Ini Penyebab Vertigo
BACA JUGA: Radang Amandel, Ini Gejalanya
"Ada 5 orang tersangka yang terlibat peredaran narkoba di Mukomuko yang berhasil kami bekuk," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SH SIk MH saat press release, Kamis 9 November 2023.
Adapun ke-5 orang tersebut yakni DD, IB dan RN 3 orang merupakan tersangka narkoba jenis sabu.
Mereka dibekuk di Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman, dari ketiganya anggota kita menemukan BB Narkoba jenis Sabu dan seperangkat alat hisapnya.
kemudian du orang lainnya yakni IP dan AJ. Keduanya diamankan dengan BB Narkoba jenis Ganja, keduanya diamankan di 2 lokasi berbeda.
AJ diamankan di Perumahan Nelayan Desa Pasar Bantal, sedangkan PL ditangkap di Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit. BB Narkoba yang diamankan jenis Ganja lebih kurang 1 kilogram.
“Dengan adanya tangkapan ini, saya menghimbau masyarakat agar kita bersama-sama untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam wilayah kita, jika mendapatkan informasi mengenai jaringan narkotika di wilayah kita tolong informasikan kepada kami untuk segera dilakukan penindakan” ucap kapolres.
Ke 5 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun Penjara
Selain itu, Kapolres juga mengimbau warga, jika ada keluarganya yang kecanduan narkoba agar segera melapor ke pihaknya.
" Kalau ada keluarga kita yang kecanduan narkoba, sampaikan ke kami, jangan takut dan khawatir, kami akan lakukan tindakan rehabilitasi," imbaunya.(Ndi)