Maksimalkan PAD Layanan Sampah
Riduan--
Disampaikan Riduan, kebijakan itu sudah tercantum dalam perda nomor 1 tahun 2024 dan besarannya sudah dilakukan kajian mendalam. Perusahaan/swasta yang tidak membayar sesuai ketentuan maka akan menerima konsekuensi, seperti tidak mendapatkan pelayanan angkutan sampah.
BACA JUGA:Pangkalan Gas Melon Dicek, Ini Hasilnya
"Ketika nantinya sampah menumpuk itu disebabkan karena tidak melakukan pembayaran retribusi sampah. Sebab sanksi bagi orang yang tidak melakukan pembayaran retribusi adalah tidak diberikan pelayanan," tandasnya. (Medi)