Pengawasan Orang Asing Diperketat, Ini Tujuannya

Sekda Mukomuko, Abdiyanto--

harianbengkuluekspress.id  - Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap masuknya orang asing di wilayah Kabupaten Mukomuko. Pengawasan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi aktivitas orang asing yang bisa meresahkan atau juga membahayakan masyarakat sekitar. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MSi CLA  menyampaikan, pemerintah daerah sebelumnya juga telah menyampaikan imbauan kepada seluruh camat dan kades, lurah agar dapat mengaktifkan aturan 1x24 jam tamu wajib lapor. Aturan itu untuk mengantisipasi masuknya orang asing di tengah masyarakat. Karena peran kecamatan dan desa menjadi ujung tombak terdepan dari pemerintah.

"Untuk melakukan pengawasan masuknya orang asing di daerah ini, kita meminta bantuan kepada seluruh kepala desa. Sampai saat ini kami belum mendapat laporan, akan tetapi kami juga harus pastikan lagi bahwa daerah kita tidak ada orang asing," katanya.

Sekda juga mengingatkan, kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan hal-hal yang bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Kalau masyarakat mendengar dan mendapatkan kabar miring terkait keberadaan orang asing di daerah ini, maka segera turun dan melakukan pengecekan secara langsung.

"Kalau ada informasi, segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat dan jangan mengambil tindakan sendiri yang bisa bertentangan dengan aturan," ingatnya. Ia menambahkan,  jika ada warga asing masuk ke daerah ini dan mereka membawa dokumen lengkap serta mengajukan pindah atau menetap di wilayah ini. Pihaknya juga meminta kepada pemerintah desa dan kecamatan untuk tidak serta merta mengeluarkan surat pindahnya. Melainkan harus melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah surat menyuratnya sudah sesuai atau belum, karena banyak cara dilakukan untuk mendapatkan legalitas. 

"Kita tidak akan mempersulit mereka menetap di daerah ini, namun ini lebih kepada upaya antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya. 

BACA JUGA:35 Polisi Naik Pangkat, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Ayo Maksimalkan PAD dari Sektor Pajak, Begini Caranya

Sekda juga mengingatkan, kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko. Jika memang masyarakat kedatangan tamu atau ada pendatang baru yang datang ke rumah mereka lebih dari 1x24 jam hendaknya melapor ke RT atau kepala dusun setempat.

"Peran aktif dari seluruh masyarakat sangat diharapkan. Dengan harapan bersama pula daerah kita selalu aman tanpa adanya gangguan apapun yang bisa memicu keresahan masyarakat,” demikian Sekda.(budi)

Tag
Share