PKPU Pilkada 2024 Keluar, Rohidin Melenggang ke Pilgub Bengkulu
Rohidin Mersyah dipastikan bisa maju Pilgub Bengkulu 2024.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Rohidin menjelaskan, putusan Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 telah sejalan dengan PKPU terbaru ini. Sebab, putusan MK tidak membedakan jabatan definitif maupun penjabat.
"Kalau pejabat sementara memang dilantik, penjabat juga dilantik. Tapi kalau kita menjabat dengan posisi Plt, itu tidak ada pelantikan. Cuma ada surat dari Mendagri," tambahnya.
Menurut Rohidin, sama halnya dengan Plt Bupati/Wali Kota diberikan surat tugas oleh gubernur. Namun, jika Plt Gubernur diberikan surat oleh Mendagri. Sifatnya hanya pemberian surat tugas dan tidak dilantik.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Beberkan Kriteria Wakil, Berikut Pernyataannya
BACA JUGA:WTP 7 Kali Berturut-turut, Prestasi Gemilang di Bawah Kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah
"Posisi Plt itu, gubernur atau bupati/wali kota definitifnya itu masih ada. Berbeda dengan pejabat sementara atau penjabat, kepala daerahnya memang tidak ada. Maka dilantik dan dihitung masa jabatannya," tegas Rohidin.
Atas isu selama ini yang menyebutkan Rohidin tidak bisa maju dalam Pilgub Bengkulu, karena terganjal di Rancangan PKPU, menurut Rohidin, itu bukan menjadi hambatan. Karena putusan MK dan PKPU sudah sejalan.
"Itu sudah menjadi pemikiran dan pemahaman saya sejak awal," tegasnya.
Untuk diketahui, jabatan Rohidin Mersyah sebagai orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu berawal dari menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu, kemudian diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu pada tanggal 22 Juni 2017.
Hal tersebut berdasarkan surat yang ditandatangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo nomor 122.17/2928/sj tentang penugasan Wakil Gubernur Bengkulu sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu.
Surat itu keluar saat Ridwan Mukti sebagai Gubernur Bengkulu dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.
Kemudian, Rohidin Mersyah dilantik menggantikan Gubernur Bengkulu sebelumnya Ridwan Mukti, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 215/P Tahun 2018.
Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara pada Senin, 10 Desember 2018. Pada tanggal 12 Februari 2021, masa jabatan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah berakhir.
Jika dilihat rentang Rohidin menjabat Gubernur Bengkulu definitif pada periode pertama hanya 2 tahun 2 bulan atau belum mencukupi 2,5 tahun.
Kemudian, Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah menang dalam Pilkada tahun 2020.