BB Hasil Kejahatan Dimusnahkan, Ini Rinciannya
Proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan Kejari Mukomuko. - IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kasus tindak kejahatan pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Oktober 2023 hingga Mei 2024. Pemusnahan barang bukti berlangsung, Rabu 3 Juli 2024 di halaman kantor Kejari dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Yusmanelly SH MH disaksikan Bupati Mukomuko Sapuan, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, perwakilan Forkopimda.
“Pemusnahan barang bukti ini kegiatan rutin dilakukan Kejari Mukomuko dua kali setahun,” ujar Kajari Mukomuko Yusmanelly.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan sepertinarkotika, handphone, obat-obatan, tojok atau engrek dan pakaian. Sejumlah barang bukti itu dari 26 kasus tindak pidana umum yang telah inkracht. Puluhan kasus tindak pidana umum yang paling banyak kasus narkotika sebanyak 11 kasus, tindak pidana pencurian empat kasus, penganiayaan tiga perkara, persetubuhan terhadap anak enam kasus.
"Kemudian kasus tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa izin sebanyak satu kasus dan satu kasus anak," terangnya.
BACA JUGA:Rumah Tak Layak Huni Segera Direhab, Segini Jumlah Anggaran dan Penerimanya
BACA JUGA:Perputaran Uang Pilkada Ratusan Miliar, Ini Pernyataan Pengamat Ekonomi Bengkulu
Bupati Mukomuko Sapuan yang hadir langsung kegiatan itu mendukung Kejari Mukomuko melakukan pemusnahan barang barang bukti dari puluhan kasus kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.(budi)