Tekan Nikah Dini, Tekan Stunting

RENALD/BE Kakan Kemenag BS, H Irawadi SAg MH--

Harianbengkuluekspress.id - Kementerian Agama (Ksmenag) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ikut berkomitmen dalam penanganan stunting. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menekan angka pernikahan dini yang dilakukan pasangan muda.

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag BS, H Irawadi SAg MH menuturkan pernikahan dini menjadi salah satu penyebab atau resiko terjadinya stunting.

Hal tersebut dikarenakan reproduksi wanita pada usia dini, yaitu di bawah 18 tahun belum siap mengandung dan berisiko bayi yang berada di dalam kandungan tidak tumbuh dan berkembang dengan baik.

"Kami (Kemenag BS, red) terus melakukan imbauan kepada calon pengantin (Catin, red) tidak melakukan pernikahan usia dini untuk mencegah stunting," ujar Irawadi kepada BE, Minggu 7 Juli 2024.

BACA JUGA:Bulog Tambah Stok Beras Segini

BACA JUGA:Investor Cina Diajak Lihat Potensi di Daerah Ini

Lebih lanjut, Irawadi menerangkan dalam ilmu medis, penyebab utama stunting adalah malnutrisi dalam jangka panjang (kronis). Bahkan penyebab stunting lebih tinggi terjadi sejak bayi masih di dalam kandungan karena ibu tidak mencukupi kebutuhan nutrisi selama kehamilannya 

"Pernikahan usia dini selain reproduksi yang belum siap bagi sang ibu. Tingkat emosional pasangan suami istri juga belum stabil," terangnya.

Namun, meskipun begitu Irawadi juga mengatakan bagi pasangan muda yang ingin melangsungkan pernikahan di usia dini tetap bisa melakukannya. Hanya saja harus mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama dan langsung melaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mendaftarkan diri sebagai Catin yang akan dinikahkan .

"Karena satu hal pasangan usia muda harus melakukan penikahan dini. Kami tidak benarkan nikah siri, karena itu bukan solusi," katanya.

BACA JUGA:8 Parpol Pemilik Kursi Dewan Sedot Anggaran Segini

Pada kesempatan itu, Irawadi juga menjelaskan beberapa kerugian dari nikah siri, khususnya bagi pihak perempuan. Salah satunya adalah secara hukum pasangan perempuan tidak memiliki kekuatan hukum, sebab pasangan tidak dapat membuktikan bahwa mereka sudah menikah di mata hukum.  Sehingga ketika terjadi konflik harta warisan saat suami meninggal dunia atau menuntut suami untuk menafkahinya hal tersebut tidak diakui secara hukum.

"Jika ingin membuat surat di pencatatan sipil juga akan mendapatkan kesulitan bagi pasangan nikah siri, khususnya dalam membuat akte anak atau data anak pada saat masuk sekolah nanti. Akte kelahiran akan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil yang di nasabkan kepada ibunya saja (Tidak mencantumkan nama bapaknya, red). Jadi kami harap jangan nikah siri," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan