Jaksa Hentikan ''Kasus'' Stunting Seluma, Alasannya Begini

Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni SH MH--

Harianbengkuluekspress.id - Sebelumnya, penyidik Tipidkor Polres Seluma dan penyidik Kejari Seluma berlomba-lomba ingin mengusut kasus dugaan penyimpangan dana insentif fiskal stunting sebesar Rp. 5,7 miliar tahun 2023.

Namun belakangan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memastikan menghentikan sementara dugaan penyelewengan dana ini, dengan alasan  tidak adanya indikasi penyimpangan dan kerugian negara, melainkan hanya menemukan penempatan anggaran yang salah.

“Pengusutan akan tetap dilakukan jika menemukan dua alat bukti lainnya. Karena keterangan ahli hukum keuangan negara menyebutkan hanya sebatas pergeseran dan pengalihan anggaran saja,” tegas Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni SH MH kepada wartawan.

Disampaikan juga, jika dari pemeriksaan sementara dari kegiatan anggaran stunting tersebut ada terbukti dengan adanya laporan beserta foto-foto kegiatan penanganan stunting.  Termasuk pihak ketiga juga telah diperiksa sebagai saksi termasuk masyarakat penerima asupan pangan dari Dinas Kesehatan.

BACA JUGA:Laporkan Pungli Parkir Tabut, Ini Imbauan Kapolresta Bengkulu pada Pengunjung Tabut

BACA JUGA:Pengawas Partisipatif Kampanye Pilkada, Ini Ajakan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu pada Masyarakat

“Untuk anggaran stunting yang dipergunakan sebagai perjalanan dinas, memang benar adanya, namun anggaran tersebut hanya kesalahan penempatan anggaran yang salah,” kilah Gufron kepada wartawan.

Gufron juga menerangkan bahwasanya, kesalahan penempatan dan instansi dalam pengelolaan. Namun, tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran stunting ini.  Ditambah lagi, anggaran DAU pada saat itu tidak dicairkan, sehingga wajar saja anggaran stunting digunakan untuk kegiatan penanganan stunting tersebut. 

“Jadi, poin-poin itulah kita menutup sementara penanganan stunting ini,” kilahnya.

Diketahui, sebelumnya penyidik Kejari Seluma menghentikan sementara dengan alasan bulan puasa dan lebaran. Namun hingga detik ini tak kunjung dilakukan pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:Terima SK Perpanjangan , 191 Kades Diminta Amanah

“Jika memang ada bukti baru maka kembali kita periksa kembali jika tidak maka kita hentikan,” kilahnya.

Sekadar mengingatkan diusutnya dana insentif fiskal stunting yang diterima Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pemkab Seluma Rp 5,7 Miliar tahun 2023 oleh Kejari Seluma. Karena ada dugaan dana yang diperuntukkan untuk percepatan penurunan stunting tersebut disalahgunakan.  

Dana tersebut dialokasikan ke OPD yang terkait dengan penurunan stunting, padahal di OPD tersebut talah ada anggaran yang dialokasikan. Sehingga oknum yang mengatur alokasi dana stunting ini meminta OPD menyiapkan SPJ ganda untuk pertanggungjawaban dana stunting tersebut. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan