Terbaru, Ini Hak PNS dan PPPK
Terbaru, Ini Hak PNS dan PPPK-istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id-Pemerintah telah mengeluarkan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, juga disebutkna hak dan kewajiban PNS dan PPPK.
Di dalam UU ASN terbaru ini PNS dan PPPK menerima banyak hal yang tentunya merupakan sebuah keuntungan.
Dalam UU nomor 20 tahun 2023, sada beberapa hal yang menguntungkan PNS dan PPPK..
Adapun hak yang akan didapat PNS dan PPPK dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Saat ini Musim Kemarau, Tapi Masih Turun Hujan, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:113 Calon Imam Masjid Uni Emirat Arab Lulus CAT dan Wawancara, Cek Disini
1. Penghasilan
Penghasilan yang akan didapat PNS dan PPPK ini berupa gaji atau upah bulanan.
2. Tunjangan dan fasilitas
Tunjangan dan fasilitas yang didapat PNS dan PPPK ini terdiri dari tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu
3. Penghargaan yang bersifat motivasi
PNS dan PPPK akan mendapatkan penghargaan yang bersifat motivasi yang diberikan dalam bentuk finansial ataupun non finansial
4. Pengembangan diri
Pengembangan diri akan didapat PNS dan PPPK yang terdiri dari pengembangan kompetensi, talenta dan karir