Ganja Dipasok dari Sumbar, 11 Tersangka Berencana Pesan 20 Kg
11 Tersangka penyelahgunaan narkotika yang ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu. Dari 11 tersangka tersebut, 5 orang diantaranya merupakan jaringan pengedar ganja lintas provinsi. -RIZKY/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Sebelas jaringan pengedar narkotika jenis ganja yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu beraksi lebih kurang 1 tahun beraksi.
Lima orang tersangka yang ditangkap merupakan jaringan antar provinsi, dengan asal ganja dari Provinsi Sumatera Barat. Bisa dikatakan, bisnis jualan ganja yang mereka lakoni laris manis.
Lebih kurang satu tahun mereka menjual ganja di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kaur serta Kabupaten lain di Provinsi Bengkulu. Bahkan mereka berencana memesan 20 kilogram ganja, tetapi niat tersebut batal karena ditangkap lebih dulu oleh polisi.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Tomy Sahri SH.
BACA JUGA:Tergiur Untung Besar, IRT Jadi Kurir Sabu, Dibekuk Polda Bengkulu
BACA JUGA:Penderita IMS Remaja Meningkat, Ada Penderita Masih Umur Sebelia Ini
"Lebih kurang satu tahun mereka beroperasi tiga kali memesan ganja dari Sumatera Barat. Bahkan berencana memesan 20 Kilogram ganja jika pembelian terakir habis," jelas Kasat Narkoba.
Satu paket besar ganja ukuran 1 Kilogram dibeli dengan harga Rp 1,5 sampai Rp 2 juta.
Setelah paket ganja sampai di Kota Bengkulu, tersangka yang bertugas menjual akan memecah ke beberapa paket kecil. Paket yang dijual mulai dari harga Rp 100 ribu, 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
"Setelah sampai dipecah menjadi paket kecil, harga 100 ribu, 200 ribu dan 300 ribu. Mereka beli satu paket besar Rp 1,5 sampai Rp 2 juta," imbuh Kasat Narkoba.
Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Bengkulu. Bekerja maksimal mengungkap bandar besar yang kerap mengirim narkoba masuk ke Kota Bengkulu.
Untuk diketahui, lima tersangka yang ditangkap diantaranya RH (23) warga Kelurahan Kandang Mas, AY (27) warga Kelurahan Bentiring, FS (31) warga Kelurahan Kebun Keling, RA (29) warga Kecamatan Napal Putih dan seorang perempuan KA (42) warga Kelurahan Nusa Indah.
Dari lima tersangka tersebut, tersangka FS merupakan residivis kasus ganja tahun 2022 lalu. Total ganja disita dari para tersangka lebih dari 6 Kilogram, timbangan digital, plastik klip, handphone dan kendaraan.(167)