Guru Non PNS Bisa Dapat Tunjangan Profesi, Ini Kriteria yang Bisa Menikmatinya
Guru Non PNS Bisa Dapat Tunjangan Profesi, Ini Kriteria yang Bisa Menikmatinya-ilustrasi/Bengkuluekspress-
7. Memenuhi beban kerja guru
BACA JUGA:Update Harga Emas, Senin 15 Juli 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
BACA JUGA:Percepat Penyelesaian Penyediaan Tanah untuk Mantan Kombatan GAM, Kementerian ATR/BPN Gelar Rakoor
8. Tidak bekerja tetap di lembaga atau sekolah lain
Demikianlah informasi terkait kriteria guru non ASN yang menerima tunjangan profesi. Semoga informasi ini memberikan kabar gembira bagi guru non ASN.
Dengan begitu, kesejahteraan mereka terjamin, walaupun belum diangkat menjadi CPNS atau PPPK. (*)