Guru Non PNS Bisa Dapat Tunjangan Profesi, Ini Kriteria yang Bisa Menikmatinya

Guru Non PNS Bisa Dapat Tunjangan Profesi, Ini Kriteria yang Bisa Menikmatinya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

7. Memenuhi beban kerja guru

BACA JUGA:Update Harga Emas, Senin 15 Juli 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

BACA JUGA:Percepat Penyelesaian Penyediaan Tanah untuk Mantan Kombatan GAM, Kementerian ATR/BPN Gelar Rakoor

8. Tidak bekerja tetap di lembaga atau sekolah lain

Demikianlah informasi terkait kriteria guru non ASN yang menerima tunjangan profesi. Semoga informasi ini memberikan kabar gembira bagi guru non ASN.

Dengan begitu, kesejahteraan mereka terjamin, walaupun belum diangkat menjadi CPNS atau PPPK. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan