MUI Keluarkan Fatwa Dan Serukan Umat Tak Beli Produk Pro Israel
MUI-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi umat islam dan merekomendasikan untuk menghindari
Atau membeli produk-produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
BACA JUGA: Pegadaian Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya
BACA JUGA: NPHD Seluma Tak Kunjung Terwujud, Ini Penyebabnya
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi.
Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
Ia berharap melalui fatwa itu, agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan,