Konflik PT Agricinal vs Warga: Gubernur Bakal Turun Tangan, Bupati Mian Cari Solusi Terbaik

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah membesuk Limsat Susanto alias Muhar, korban luka tembak insiden ricuh antara warga dengan pihak keamanan PT Agricinal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Talang Arah Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara -RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id -  Ketidakjelasan luas hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Agricinal menjadi pemicu konflik dengan warga Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara (BU). 

Puncaknya terjadi penembakan terhadap 2 warga bernama Limsat Susanto alias Muhar warga Desa Talang Arah dan Bemo warga Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten BU, saat sedang memanen buah kelapa sawit di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), Jumat, 12 Juli 2024 sore.

Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah mendesak Pemda BU untuk membuka secara jelas luasan HGU yang dimiliki PT Agricinal. Agar luasan HGU itu menjadi patokan aktivitas perusahaan perkebunan.

"Kalau sudah ada regulasi HGU dan luasan, itu yang harus diimplementasikan atau dipatuhi," tegas Rohidin usai membesuk Muhar di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Bengkulu, Senin, 15 Juli 2024.

BACA JUGA:Pemkab BU Gelar Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan

BACA JUGA:M Saleh Mundur dari Pilwakot Bengkulu, Koalisi 9 Parpol Siapkan Kejutan

Rohidin mengatakan, luasan HGU yang dikelola oleh  PT Agricinal menjadi penting untuk dibuka secara jelas. Baik luasan HGU yang disetujui untuk perpanjangan maupun luasan yang menjadi perubahan status di luar kawasan perkebunan.

"Itu yang harus secara jelas dan tegas dieksekusi Pemda BU. Saya akan menunggu hasil itu," tuturnya.

Dijelaskan, secara aturan, perpanjangan lahan HGU harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK). Maka secara penuh lahan tersebut memiliki perusahaan. Di luar lahan HGU yang tidak dilakukan perpanjangan, maka status lahan harus jelas peruntukannya. 

Jika dikembalikan kepada negara, karena masuk dalam status kawasan atau masuk dalam DAS, maka siapapun tidak boleh memiliki lahan tersebut.

"Karena lahan itu menjadi fungsi konservasi, fungsi DAS. Atau jika lahan tersebut menjadi bagian dari proses inti plasma, yang harus menjadi hak masyarakat dari perkebunan, maka mekanismenya seperti apa?," bebernya.

Jikapun, lahan yang tidak diperpanjang HGU diserahkan kepada pemerintah daerah untuk fasilitas umum maupun fasilitas sosial, maka luasan lahan itu juga harus jelas.

"Saya belum dapat data itu. Namun yang pasti, harus sesuai dengan keputusan kementerian, peruntukan ketika dilepas untuk apa? Untuk menjadi lahan konservasi, atau fungsi-fungsi lain," ujar Rohidin.

Atas persoalan tersebut, Rohidin menegaskan, dirinya telah berkoordinasi dengan Polres BU untuk memfasilitasi pertemuan dengan Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian. Sehingga polemik antara PT Agricinal dengan warga bisa diselesaikan. Tentunya tidak berlanjut terus menerus, hingga memakan korban kembali.

Tag
Share