OPD Gunakan Hidayah Water, Ini Surat Edaran yang Dikeluarkan Pemda Kota Bengkulu
Ist/BE Surat Edaran nomor 500.6/37/BN/2023 tentang imbauan pemakaian air minum dalam kemasan Hidayah Water kepada seluruh organisasi perangkat daerah.--
BENGKULU, BE - Untuk mengenalkan dan meningkatkan omzet penjualan Hidayah Water langkah awal yang dilakukan Pemda Kota Bengkulu, dengan membuat Surat Edaran (SE) berisi imbauan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Kota dan jajaran mengkonsumsi Hidayah water tersebut dalam setiap kegiatan kantor.
"Kita arahkan supaya, Hidayah Water itu mulai terpasarkan salah satunya OPD kita sendiri," kata Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu Sehmi Annur MPd kepada BE, Sabtu (11/11).
Untuk memastikan hal tersebut, pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 500.6/37/BN/2023 tentang imbauan pemakaian air minum dalam kemasan Hidayah Water. Dalam surat tersebut juga menyebutkan setiap kegiatan rapat, sosialisasi, pertemuan dan sejenisnya untuk menggunakan produlk hidayah water. Selain itu, para pejabat juga diharapkan dapat memperkenalkan sekaligus mendorong masyarakat yang berada dilingkungannya untuk menggunakan produk Hidayah Water.
"SE sudah dikeluarkan. Kita ada 41 OPD termasuk lurah dan camat kalau satu OPD itu menggunakan 10 dus saja, berarti sudah ratusan dus produksi yang pasti," ungkapnya.
Diketahui, Hidayah water tersebut merupakan bisnis yang dikembangkan PDAM sejak zaman kepemimpinan Helmi-Dedy. Adapun rumah produksi memanfaatkan gedung kantor PDAM Tirta Hidayah, yang sudah mengantongi sertifikat halal dan BPOM dan izin SNI. Ada dua produk HD water yang dipasarkan ke masyarakat, yakni kemasan botol 600 ml dan kemasan cup 220 ml. Sedangkan untuk jumlah produksi per hari sebanyak 940 dus (botol), dan 1.120 dus untuk kemasan air cup dengan harga jual 18 ribu per dus dan kemasan botol dijual 38 ribu per dus.
"Harapan kami produk ini bisa dipasarkan secara luas dan mampu memberikan tambahan pendapatan daerah kota Bengkulu," harapnya. (805)