Laporkan Korupsi Tak Mesti ke Kantor Jaksa, Cukup Lewat Website Sipadutipikor

Koordinator Pidsus Kejati Bengkulu, Onneri Khaizora SH memperlihatkan website pelaporan korupsi yang diberi nama si padu tipikor (sipadutipikor.com) yang sudah dilaunching di Kejati Bengkulu dan siap diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat Bengkulu.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Masyarakat Provinsi Bengkulu yang ingin membuat laporan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak perlu datang ke kantor Kejati Bengkulu. 

Saat ini Kejati Bengkulu memiliki website pelaporan korupsi yang diberi nama si padu tipikor (sipadutipikor.com). Melalui website tersebut,  masyarakat yang ingin melaporkan kasus korupsi diarahkan mengisi identitas, uraian pengaduan, waktu kejadian serta bukti-bukti terkait kasus yang akan dilaporkan. 

Sebelum membuat laporan pastikan dulu bukti permulaan lengkap. Setelah mengisi kolom pengaduan, pelapor akan menerima kode registrasi. 

Kode tersebut bisa digunakan untuk mengetahui apakah laporan diterima atau tidak, sekaligus mengetahui perkembangan laporan. 

BACA JUGA:Studi Tiru GOW Kabupaten Kuantan Singingi, Disambut BKOW Provinsi Bengkulu di Rumah Makan Ini

BACA JUGA:Makrizal Nedi Siap Tantang Petahana, Ini Parpol Pendukungnya

Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan. Hal tersebut disampaikan Koordinator Pidsus Kejati Bengkulu, Onneri Khaizora SH.

"Website sipadutipikor dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait tindak pidana korupsi. Identitas pelapor kami pastikan dirahasiakan, sebelum membuat laporan pastikan dulu semua bukti permulaan lengkap," jelas Onneri.

Selama ini, jika masyarakat ingin melaporkan kasus korupsi, mereka harus datang ke Kejati Bengkulu. Kemudian diterima PTSP, selanjutnya menyampaikan surat dan surat tersebut masuk ke sistem sipede untuk kemudian diproses. 

Pelapor belum tahu sampai mana tindak lanjut laporannya, apakah diterima atau tidak, ditindak lanjuti atau tidak. Melalui website sipadutipikor, masyarakat bisa mengetahui update perkembangan laporan. Bahkan jika laporan tidak diterima masyarakat bisa tahu.

"Laporan yang disampaikan harus jelas arahnya, untuk prosesnya seperti proses penyidikan pada umumnya. Jika ada laporan masuk akan dilakukan verifikasi, ditelaah, diselidiki sampai ke penyidikan," imbuhnya.

Dengan adanya website tersebut, diharapkan meningkatkan peran serta masyarakat memberantas kasus korupsi dengan cara melaporkannya. Meningkatkan kinerja Bidang Pidsus mengungkap kasus korupsi. 

Website tersebut juga berguna untuk pimpinan memantau perkembangan laporan yang disampaikan ke seluruh Kejari jajaran.

"Website sipadutipikor tersambung ke Kejari jajaran, jadi pimpinan bisa juga memantau perkembangan laporan melalui sipadutipikor," pungkasnya.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan