Samsat Gandeng Jaksa untuk Selesaikan Tunggakan Randis di Kabupaten Ini

RENALD/BE Kepala UPTD Samsat BS, Emron Ula SH --

Harianbengkuluekspress.id – Tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) yang tersebar di sejumlah dinas maupun lembaga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) masih tinggi.

Hal tersebut membuat pihak UPTD Samsat BS kewalahan untuk memaksimalkan capaian PAD pajak. 

Terhitung pada Rabu 17 Juli 2024 jumlah tunggakan Randis di BS mencapai 1.369 unit atau jika dinominalkan mencapai Rp1,4 miliar.

Sehingga Kepala UPTD Samsat, BS Emron Ula SH mengatakan pihaknya akan mengadakan kerjasama dengan kejaksaan dalam hal penagihan denda pajak yang semakin membludak. 

BACA JUGA:Telkomsel Ventures Pimpin Pendanaan Startup Tictag

BACA JUGA:Wujudkan Budaya Membaca, Maksimalkan Sosialisasi

"Iya memang betul ini sudah direncanakan kerjasama dengan Jaksa. Kami sudah membahasnya dengan Kasi Datun Kejari Bengkulu Selatan dan mereka siap membantu," ujar Emron kepada BE, Rabu 17 Juli 2024.

Lebih lanjut, Emron menuturkan melalui kerjasama dengan Jaksa diharapkan keberadaan randis yang selama ini sudah tidak terdeteksi kembali muncul ke permukaan. Sebab jika UPTD Samsat bekerja seorang diri maka banyak sekali hambatan yang dihadapi dan sulit diselesaikan.

"Termasuk dengan Pak Sekda dan Bupati sudah kami sampaikan. Pak Bupati juga minta nama-nama pemegang randis yang menunggak pajak. Sebab, beliau sampaikan bahwa PNS itu harus menjadi contoh yang baik," ungkapnya.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024, Badan POM Siapkan 781 Formasi, Ini Rinciannya

Emron mengatakan dalam hal penyelesaian jumlah tunggakan pajak randis yang ada pada saat ini. Samsat BS akan kembali mempermudah hambatan yang selama ini menjadi kendala bagi wajib pajak, yaitu OPD. 

“Mengingat BKPB  randis yang sudah banyak hilang. Kendaraan dinas yang tidak lengkap, tidak ada BKPB bisa membayar pajak. Makanya tidak ada lagi alasan untuk tidak bayar pajak," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan