Terjaring Menunggak Pajak ke Samsat, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Mukomuko
Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana SIK MSi.--
Harianbengkuluekspress.id – Pengendara yang tidak tertib berlalu lintas ditindak oleh Sat Lantas Polres Mukomuko, berupa tilang. Selain itu, kendaraan yang ketahuan menunggak pajak langsung disarankan membayar pajak ke kantor Samsat. Kendaraan tersebut terjaring saat Operasi Patuh Nala 2024, yang kini diselenggarakan Polres Mukomuko.
”Hingga saat ini, Rabu, 17 Juli 2024, sekitar belasan pengendara yang kita tindak berupa tilang. Sedangkan, yang pajaknya sudah berakhir ataupun menunggak, pengendara bersangkutan membuat surat pernyataan siap membayar pajak kendaraannya di Samsat,” ujar Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana SIK MSi.
Adapun bagi pengendara yang kelengkapan kendaraan lengkap, tetapi pajak menunggak tidak ditilang. Pengedara bersangkutan hanya disarankan membayar pajak ke Samsat.
Operasi Patuh Nala 2024 ini untuk mewujudkan dan memelihara keamanan,keselamatan,ketertiban,dan kelancaran berlalu lintas di daerah ini. Juga agar pengendara lebih menyadari kewajiban yakni membayar pajak.
BACA JUGA:Sidang Pungli Jembatan Timbang PUT, Uang Pungli Diduga Dinikmati Pegawai Lain
”Operasi ini bertujuan lebih meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan angka kecelakaan serta lebih meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas serta taat akan pajak,” bebernya.
Kasat Lantas juga mengatakan operasi ini juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan kualitas pelayanan kepolisian kepada pengendara.
”Anggota yang bertugas dilapangan mengutamakan tindakan yang bersifat imbauan, edukatif dan persuasif yang dilakukan secara humanis,” ujarnya.
Adapun sasaran khusus dalam operasi pada 15 juli hingga 28 Juli 2024 yakni menggunakan ponsel saat berkendara,berkendara dibawah umur, berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt. Berikurnya, berkendara dalam pengaruh alkohol,melawan arus,melebihi batas kecepatan,over dimension dan overload,knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (Strobo) tidak sesuai peruntukannya dan kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia. (Budi Hartono)