Residivis Kembali Dibekuk, Terlibat Kasus Ini

RIO/BE - RH warga Kota Bengkulu yang merupakan residivis kasus narkoba kembali ditangkap Polisi dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.--

BENGKULU, BE - Seorang residivis yang baru saja bebas berinisial RH (24), warga Perumahan Griya Bumi Karsa Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu kembali dibekuk anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu. Hal tersebut dikarenakan RH memiliki dan menyimpan narkoba jenis tembakau gorila.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengungkapkan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah RH yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa satu puntung sisa pakai diduga berisikan narkotika jenis diatas meja kamar pelaku RH ini.

"Dari barang bukti tersebut, anggota pun kembali melakukan penggeledahan," ucap Wadir Resnarkoba, Sabtu (11/11).

Ia juga menyebutkan, dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti lainnya berupa 36 Iinting diduga narkotika jenis tembakau gorila dalam kotak rokok, satu bungkus plastik klip berwarna hitam, satu paket yng diduga berisikan narkotika jenis tembakau gorila dibungkus kertas wama cokelat, satu paket yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau gorila dibungkus kertas putih dan satu bungkus kertas papir serta diamankannya satu unit handphone milik RH.

”Dari keterangan pelaku RH ini, dia mendapatkan narkotika jenis tembakau gorila tersebut dengan cara memesan melalui Instagram (IG),” ungkap Wadir Narkoba.

Setelah dilakukan pemeriksaan, RH juga diketahui pernah terlibat atau residivis kasus narkotika pada tahun 2017 dan 2010.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku RH ini, untuk mencari tahu apakah ada bandar di belakang tersangka RH ini," paparnya.

Ia menyebutkan, atas perbuatannya RH ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit yakni Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit yakni Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tutupnya. (529)

 

 

Tag
Share