Ukur Aset Pemkab Benteng, Segini Luas Tanah yang Mau Dikur dan Dibuatkan Sertifikat

Bakti/BE PENGUKURAN : Tim dari Bidang Pertanahan pada Dinas Perkimtah Benteng memulai proses pengukuran terhadap bidang tanah yang disertifikatkan.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtah) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), menargetkan 100 bidang tanah aset Pemda Benteng bersertifikat pada 2024.

Sejauh ini, tim dari Bidang Pertanahan pada Dinas Perkimtah Benteng sudah memproses pengukuran terhadap bidang tanah yang mau disertifikatkan.

"Sejauh ini, sudah ada 18 bidang tanah sudah dilakukan pengukuran dan siap untuk ditindaklanjuti ke proses pembuatan sertipikat oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Benteng," kata Kepala  Dinas Perkimtah Benteng, Samsul Bahri SPd MM, melalui Kabid Pertanahan, Ujang Syarifudin SE saat diwawancara BE, Sabtu, 20 Juli 2024.

Lebih lanjut, Ujang menargetkan, seluruh aset Pemda Benteng 100 persen telah bersertipikat pada 2026. Hingga pertengahan tahun 2024, dari total 593 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemda Benteng, sebanyak 311 bidang tanah telah bersertifikat dan sebanyak 282 bidang tanah belum bersertipikat (48 persen).

BACA JUGA:Tahun Depan Penarik Layani Adminduk, Ini Tujuan Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:Agustus, Bapang Beras Disalurkan, Segini Jumlah KPM di Bengkulu Utara

"Aset Pemda Benteng yang akan disertifikatkan berupa jalan, lahan kantor desa, Puskesmas, kantor OPD, Puskesmas Pembantu maupun lahan pos penjaga pintu air. Ini merupakan salah satu upaya untuk mengamankan aset berupa lahan agar tak terjadi konflik di kemudian hari," pungkas Ujang. (Bakti Setiawan)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan