Kendaraan Mati Pajak Terjaring Razia, Ini Sanksinya

Samsat bekerja sama dengan Polres BS menggelar razia gabungan antara kepatahuhan pajak dan Operasi Patuh Nala 2024 di Simpang Rukis Kecamatan Kota Manna, Selasa 23 Juli 2024.-RENALD/BE-

harianbengkuluekspress.id  - Samsat bekerjasama dengan Polres Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satunya dengan berkolaborasi menggelar operasi gabungan di jalan-jalan poros Kota Manna. Bahkan razia gabungan yang juga bertepatan dengan Operasi Patuh Nala 2024 telah berhasil menjaring puluhan kendaraan dan pengendara yang melanggar peraturan. Bahkan tidak sedikit kendaraan yang kedapatan menunggak pajak yang terjaring razia. Razia gabungan tersebut  sudah berlangsung sejak 15 Juli 2024 lalu dan akan berlangsung hingga 28 Juli 2024 mendatang.

"Setidaknya ada belasan kendaraan yang membayar pajak setelah terjaring razia. Kami juga siapkan pelayanan pembayaran pajak secara langsung dengan layanan mobil pajak keliling di lokasi digelarnya razia," ujar Kepala Samsat BS, Emron Ula SH melalui Kasi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan, Nipi Susanti kepada BE di Simpang Rukis, Kecamatan Kota Manna pada Selasa 23 Juli 2024.

Lebih lanjut Nipi mengatakan, jika ada kendaraan yang terjaring razia tetapi pemilik kendaraan belum dapat membayar tunggakan pajak. Maka pemilik kendaraan harus menandatangani surat perjanjian akan membayar pajak dan STNK harus ditahan sementara hingga memenuhi janji membayarkan pajak.

"Hanya STNK kendaraan yang ditahan sementara hingga pemilik kendaraan memenuhi janji membayarkan pajak," katanya.

BACA JUGA:Festival Budaya Ayiak Manna Meriah, Ini Pesan Bupati BS

BACA JUGA:Ayo Turunkan Kasus Stunting, Begini Caranya

Nipi juga menjelaskan, upaya tersebut dilakukan untuk dapat memenuhi target capaian wajib pajak yang telah ditentukan untuk Samsat BS, yaitu Rp 19 Miliar untuk tahun 2024.

Lebih lanjut Emron menyampaikan, untuk Samsat BS memiliki target capaian PAD dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp 19 Miliar pada tahun 2024. Sedangkan untuk kendaraan yang masih menunggak pajak pada tahun 2023 lalu masih mencapai Rp 1 Miliar.

“Tentunya kami berharap capaian target pajak kendaraan bermotor dapat terpenuhi," jelasnya.

Bahkan selain adanya program pemutihan pajak dan balik nama gratis dari Pemprov Bengkulu. Beberapa program unggulan Samsat BS juga terus digencarkan dan begitu juga dengan operasi kepatuhan pajak kendaraan bekerja sama dengan Polres BS terus dilakukan di jalan-jalan utama kota di BS.

“Kita terus melaksanakan kegiatan operasi kepatuhan pajak dan sekaligus pelayanan publik Samsat Sore Kitau Bayar Pajak atau yang disebut Samsu Bapak dan Samsat Keliling, serta Samsat Holiday di setiap kecamatan dengan cara bergantian dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB,” sampainya. (renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan