Terbaru, Kemenag Keluarkan Aturan Pedoman Mutasi Ka. Biro: ASN Wajib Pantau

Kemenag keluarkan pedoman mutasi terbaru-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementeian Agama sudah memiliki pedoman terbaru terkait mutasi pegawai. Hal itu tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 yang diterbitkan sejak Mei 2024 lalu. 

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menuturkan peningkatan kualitas layanan  dibawah jajaran Kementerian Agama terus dilakukan, salah satunya dengan perbaikan tata kelola mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Adanya  KSJ tersebut menjadi pedoman  agar proses administrasi dapat lebih cepat, profesional, transparan, dan akuntabel hingga ke semua Satker Kementerian Agama. 

" Pedoman  itu harus menjadi acuan seluruh satker dalam melakukan proses mutasi pegawai," ungkapnya. 

BACA JUGA: Mengenal Natrium Dehidroasetat, Pengawet Yang Dilarang BPOM Pada Bahan Pangan

BACA JUGA:Bank Bangkrut, 3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Nasabah, LPS Siap Jamin Simpanannya

Proses mekanisme mutasi PNS, lanjut Wawan, dimulai dari satker mengajukan usul mutasi ke Biro Kepegawaian, kemudian biro kepegawaian akan menyampaikan keputusan mutasi ke satuan kerja atau mengembalikan usul mutasi yang tidak sesuai.

Masih dikatakannya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai.

"Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid," beber Wawan.

Ia menyarankan kepada seluruh aparatur sipil negara wajib memantau data pribadinya di SIMPEG maupun SIASN.  Informasi terkait aturan baru itu dapat diakses melalui https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/ksj-nomor-40-tahun-2024-tentang-pedoman-mutasi-pegawai-negeri-sipil-pada-kementerian-agamapdf.pdf

"Pastikan data kita yang ada di sana adalah data terbaru," tutupnya. (**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan