Gaji Parangkat Desa Dirapel 5 Bulan, Ini Penyebabnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH --
harianbengkuluekspress.id - Setelah sekian bulan menanti sepanjang tahun 2024, akhirnya Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang cair. Dengan pencairan ADD yang informasinya sudah masuk rekening desa. Sehingga kepala desa (Kades) dan Perangkat Desa Suro Bali mendapatkan honor selama 5 bulan terhitung Januari - Mei. Kades dan perangkat Desa Suro Bali bisa menikmati honor yang dirapel selama 5 bulan dengan sumber anggaran dari ADD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH membenarkan jika ADD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas sudah dicairkan. Proses verifikasi terhadap pengajuan ADD Suro Bali sudah dilakukan dan sudah disampaikan ke BKD Kepahiang untuk dilakukan proses lanjutan.
"Informasi yang kita terima ADD sudah dicairkan dan sudah masuk ke rekening desa. Selanjutnya sekarang perangkat desa sudah menikmati gaji atau honor yang memang sudah menjadi haknya. Dengan Suro Bali yang sudah mencairkan ADD, artinya 105 desa di Kabupaten Kepahiang seluruhnya sudah mencairkan ADD," kata Iwan.
Ia menerangkan, dengan ADD Suro Bali yang sudah dicairkan supaya administrasi atas realisasi ADD dengan melakukan pembayaran gaji atau honor Kades dan perangkat desa supaya bisa dilengkapi. Jika memang sudah direalisasikan, silakan kembali mengajukan untuk ADD tahap II, karena sekarang prosesnya tengah dibuka.
"Silahkan realisasikan ADD yang sudah dicairkan, selanjutnya pertanggungjawaban atas realisasi ADD tersebut. Setelah itu silahkan diajukan kembali untuk pencairan ADD tahap II. Karena waktu akan terus berjalan, untuk proses di Dinas PMD sendiri semakin cepat proses pengajuan dilakukan, maka akan semakin cepatpula realisasi ADD-nya," sampai Iwan.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK, Ini Jadwal dan Caranya
BACA JUGA:Gusnan Ingatkan Perhatikan Instalasi Listrik
Untuk diketahui dengan semberawut permasalahan yang berada di Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang hingga sekarang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Dampaknya ternyata, bukan hanya terhadap kemajuan pembangunan desa. Akan tetapi ada hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari DD atau BLT-DD juga tidak bisa direalisasikan. Dengan itupula dipastikan KPM BLT-DD sejak Januari - Juni tidak akan menerimanya atau gigit jari, lantaran pencairan DD sudah terkunci. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian DD Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan DD Tahun Anggaran 2024. Dalam PMK tersebut ada batasan untuk mengusulkan atau pencairan DD tahap I TA 2024, disebutkan untuk batas akhir pengusulan DD tahap I itu tertanggal 15 Juni. Dengan itupula dipastikan DD Suro Bali tidak bisa dicairkan. Jelas sangat berdampak terhadap pihak desa itu sendiri dan salah satunya KPM BLT-DD tidak menerima bantuan di TA 2024 di tahap I ini atau selama 6 bulan. (doni)