Diduga Pengedar Sabu- sabu, 3 Pemuda di Mukomuko Diciduk Polisi

Wakapolres Mukomuko, Kompol Bakit Eko Hadi Suseno SH MH didampingi Kasatresnarkoba AKP SMO Aritonang saat konferensi pers, Selasa, 30 Juli 2024, 3 pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu dibekuk-Endi/Bengkuluekspress-

Selanjutnya, dihari yang sama, ED juga dibekuk sekira pukul 19:30 WIB. Ed dibekuk di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. Dari ED, BB yang diamankan sabu-sabu seberat 4,31 gram. 

‘’Ketiga pelaku ini merupakan pengedar, dan dijerap Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 11 tahun penjara,’’ terang SMO Aritonang. (end)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan