Kerugian Investasi Bodong Rp 117,5 Triliun, OJK Bengkulu Minta Masyarakat Lakukan Ini
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito--
Untuk diketahui, belakangan ini banyak beredar investasi bodong yang memberikan bonus dengan cara merekrut member baru dengan menyetor dana dengan jumlah tertentu yang besar, dengan iming-iming pendapatan yang besar pula dari bonus perekrutan member get member tersebut.
Ciri-ciri lain dari investasi bodong ini adalah tidak mempunyai SIUPL (Surat Izin Penjualan Langsung) dari Kemendag RI, tapi sudah melakukan operasional bisnis di Indonesia.
"Untuk itu, kita himbau kepada masyarakat yang mengetahui praktek-praktek bisnis investasi bodong agar melaporkan ke Satgas Waspada Investasi OJK atau melakukan kontak ke 157," tutupnya.(999)