Visi dan Misi Bapaslon Wajib Selaras Ini
KPUD Mukomuko menggelar sosialisasi tahapan Pilkada di daerah tersebut. - IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Tahapan - tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai digencarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko. Rabu 31 Juli 2024 pihak KPU Mukomuko menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko harus sesuai Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU dan staf, Bawaslu, Bupati Mukomuko diwakili Staf Ahli Bupati, Ketua DPRD M Ali Saftaini, unsur Forkopimda, partai politik, Ormas, organisasi profesi dan para tamu undangan lainnya.
Plh Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi membeberkan berbagai tahapan Pilkada, termasuk hingga ke visi dan misi Cakada dan Cawakada Mukomuko. Ia menyampaikan, berdasarkan PKPU tersebut pihaknya sebagai penyelenggara wajib menyampaikan aturan tersebut. Baik itu ke Bapaslon, parpol dan masyarakat.
”Kita beberkan secara terbuka mulai dari tahapan pengumuman, pendaftaran, persyaratan dan tahapan-tahapan lainnya,” katanya.
Ia juga menyampaikan, untuk visi misi Cakada dan Cawakada Kabupaten Mukomuko wajib menyesuaikan visi dan misi dengan RPJPD.
“Wajib Bapaslon di dalam visi misinya sesuai RPJPD. Jika tidak selaras pasti ada sanksi sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
BACA JUGA:2 Dewan Terpilih Belum Serahkan LHKPN, Ini Sanksinya
BACA JUGA:BUMDes Harus Berbadan Hukum, Begini Cara Mendaftarkannya
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M Ali Saftaini mengimbau, kepada seluruh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko agar menyelaraskan visi dan misi pencalonan sebagai kepala dan wakil kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko.
“Untuk visi dan misi dirumuskan oleh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati sebagai syarat pendaftaran di Komisi Pemillihan Umum (KPU), visi dan misi yang menang nantinya di Pilkada akan dijabarkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama lima tahun," ujarnya.
Menurutnya, jikalau visi dan misi calon kepala daerah nanti tidak merujuk pada RPJPD serta RTRW, tim akan kesulitan menuangkan dalam RPJMD dan program yang bakal dilaksanakan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih jangan sampai bertentangan dengan RTRW. Yang terpenting juga, kata Ali, para Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko juga harus memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJPN) dan RPJPD serta RTRW Provinsi Bengkulu.(budi)