Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Begini Caranya

Cara mendaftar BPJS kesehatan secara online-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang dibentuk oleh Pemerintah.

Sehingga diharapkan warga mendapatkan keringanan biaya ketika sedang sakit dan harus berhubungan dengan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

BACA JUGA: Teh Oolang, Ini Khasiatnya Bagi Kesehatan

BACA JUGA: Piala Dunia U17, 4 Pertandingan ke-2 Dimulai Sore Nanti, Timnas Indonesia VS Panama Digelar Malam

Mendaftar BPJS Kesehatan secara online gratis lewat aplikasi Mobile JKN tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di kota masing-masing.

Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan gratis anda harus memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan

Yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), rekening bank atau dompet digital, nomor handphone dan alamat email aktif.

Adapun cara daftar BPJS kesehatan secara online, sebagai berikut:

- Unduh dan instal aplikasi “Mobile JKN” lewat Google Play Store

- Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh

- Klik tautan “Daftar”, kemudian pilih “Pendaftaran Peserta Baru”

- Klik “Saya Setuju” pada form persetujuan

- Masukkan NIK KTP dan kode chapta, klik “Cari”

- Jika sistem telah menampilkan data anda, klik tombol “Selanjutnya”

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan