Kepahiang Pintu Masuk Narkoba dari 3 Daerah Ini

Kasat Reserse Narkoba Polres Kepahiang, IPTU Joko Susanto SH melakukan press release pengungkapan kasus narkotika.-Doni/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Sejak awal tahun hingga awal Agustus 2024 ini, Satres Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengungkap 22 perkara peredaran narkotika. Puluhan pelaku dan barang bukti berhasil diamankan mulai dari jenis sabu-sabu, ganja hingga berbentuk pil atau kapsul telah diungkap. Selain itu, Satres Narkoba juga telah menjerat puluhan pelaku menjadi tersangka sampai ke persidangan.  Terkait dengan maraknya pengungkapan perkara narkoba, Kasat Resserse Narkoba Polres Kepahiang, IPTU Joko Susanto SH menegaskan, jika wilayah Kabupaten Kepahiang bukanlah locus atau daerah penjualan narkotika. Kepahiang hanya menjadi jalur lintas atau pintu keluar masuk peredaran narkotika untuk tiga wilayah. Yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu dan Lintang Empat Lawang.

"Kita daerah perlintasan ke tiga wilayah, maka banyak tersangka ditangkap saat melintas wilayah Kepahiang saat membawa narkoba. Biasa daerah tujuan mereka adalah menuju Empat Lawang," tutur Joko.

Terbaru Jumat 2 Agustus 2024 Satres Narkoba Polres Kepahiang mengungkap dua perkara narkoba jenis sabu dan ganja. Ada tiga tersangka yang berhasil dibekuk, yakni LR (23) dan AT (27) warga Kota Bengkulu dan YG (38) warga Pensiunan Kecamatan Kepahiang. LR oknum kontraktor dan AT oknum LSM lingkungan hidup merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan barang bukti 300, 71 gram. Sedangkan YG tersangka bandar sabu-sabu dengan BB 9,54 gram dikemas dalam tiga paket yakni 1 paket besar, 1 paket sedang serta 1 paket kecil siap edar. 

"Dua tersangka LR dan AT diamankan saat melintas di wilayah Kecamatan Bermani Ilir. Saat digeledah didalam tas warna abu-abu yang dibawa  tersangka LR, didapat paket yang diduga narkotika," terang Joko Susanto.

BACA JUGA:Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Ini

BACA JUGA:Gerakan Cegah Stunting Digalakkan, Begini Caranya

Lebih lanjut Kasat Narkoba menerangkan, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 serta Pasal 132 KUHP. dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. 

"Untuk tersangka YG merupakan residivis kasus serupa. Tentunya akan ditambah pasalnya, sehingga ancaman lebih besar lagi," ungkap Joko. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan