Uang Pasien BPJS Harus Dikembalikan, Ini Instruksi Direktur RSUD Mukomuko pada Sang Dokter
Budi/BE Pasien yang berobat menggunakan BPJS, tetapi masih diminta uang jutaan rupiah oleh oknum dokter di RSUD Mukomuko. --
Termasuk Pemkab Mukomuko juga telah menganggarkan bagi warga kurang mampu dengan program Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). “Intinya masyarakat yang telah memiliki jaminan kesehatan pemerintah tersebut tidak dibenarkan dipungut biaya lainnya. Sesuai dengan aturan-aturan yang ada,”demikian Kadinkes Mukomuko Bustam Bustomo SKM.
Sebagaimana diketahui pasien BPJS yang dipungut uang jutaan rupiah tersebut atas nama Eka, pasien BPJS yang diketahui bernama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. Pasien itu menjalani operasi benjolan ditubuhnya. Jumlah benjolan sebanyak tiga benjolan, yakni tangan kiri dan dada. Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan operasi. Oknum dokter yang menangani pasien menyampaikan menggunakan BPJS bisa dilakukan untuk operasi satu benjolan. Sedangkan, untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta. Pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi langsung ke oknum dokter yang bersangkutan melalui transfer. (Budi Hartono)