Izin KIR Kendaraan Barang Banyak Mati, Segini Jumlahnya

Kadishub Mukomuko, Sirat Purnama --

harianbengkuluekspress.id  – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko banyak menemukan kendaraan muatan barang izin KIR-nya mati atau belum mengurus izin baru. 

“Hasil operasi yang kami gelar, ditemukan banyak kendaraan muatan barang izin KIR-nya mati,” sampai Kepala Dishub Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama ST. 

Sirat mengatakan, jajarannya terus melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat terkait bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan. Diharapkannya, dengan penghapusan biaya retribusi uji KIR akan meningkatkan minat warga dengan membawa kendaraan mereka untuk dilakukan uji. Pemilik kendaraan tidak perlu membayar untuk menggunakan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR. 

"Sebab  kita telah menerapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat. Meski uji KIR kendaraan milik warga di daerah ini masih numpang di Dinas Perhubungan Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara," ujarnya.

BACA JUGA:78,55 Persen Anak Divaksin Polio, Segini Jumlah Targetnya

BACA JUGA:Madrasah Harus Bebas Narkoba

Ia menjelaskan, tidak adanya pungutan atau bebas biaya retribusi untuk uji KIR tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah. Sehingga per 1 Januari 2024 biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan atau dihapus. 

“Penghapusan retribusi ini masih belum tahu sampai kapan. Saat ini kami masih melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor. Istilahnya menyamakan aturan yang ada,” bebernya. 

Kadishub mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melakukan uji KIR kendaraannya. Sistem pelayanan uji KIR juga akan tetap sama yakni dengan pendaftaran langsung ke UPT PKB di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara. Untuk pendaftaran uji KIR juga bisa dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko. Dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

“Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, foto copy STNK dan KTP. Yang jelas kami tetap maksimal dan  fokus melayani masyarakat dalam transportasi yang berkeselamatan khususnya di daerah ini,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan