KPU dan Bawaslu Benteng Diminta Lengkapi Ini

Plt Kepala Badan Kesbangpol Benteng, Eka Nurmeini SE MPd--

BENTENG, BE - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sampai saat ini masih menunggu kelengkapan berkas persyaratan pengajuan dana hibah Pilkada dari KPU dan Bawaslu Benteng. Diantaranya, dokumen NPHD, pakta integritas, nomor rekening dan NPWP.

"Sekarang ini, kami masih menunggu syarat dari KPU dan Bawaslu terkait penyaluran dana hibah Pimilu 2024," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Benteng, Eka Nurmeini SE MPd.

Sesuai dengan ketentuan, terang Eka, penyaluran dana hibah paling lambat disalurkan selama 14 hari pasca dokumen NPHD diteken.

Menyikapi hal itu, Badan Kesbangpol Benteng juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris KPU dan Bawaslu Benteng agar seluruh berkas persyaratan segera disampaikan dan ditargetkan tuntas dalam minggu ini.

"Ditargetkan, dalam minggu ini sudah clear semua. Apalagi, saat ini sudah memasuki akhir tahun. Jangan sampai, mempengaruhi serapan anggaran pada Badan Kesbangpol Benteng," pungkas Eka.

Diketahui, sesuai kesepakatan yang tertuang dalam NPHD, Pemkab Benteng akan menyerahkan dana hibah untuk KPU sebesar Rp 25.743.815.300. Dari total dana hibah, Rp 10.297.526.120 disalurkan pada tahun 2023 dan Rp 15.446.289.180.

Sedangkan, hibah untuk Bawaslu sebesar Rp 7.988.650.000. Dari total dana tersebut, Rp 3.195.460.000 disalurkan tahun 2023 dan Rp 4.793.190.000 disalurkan tahun 2024.(135)

Tag
Share