11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Akan Beralih Status, Berikut Daftarnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas-istimewa/bengkuluekspress-

Ketiga, peningkatan mutu akademik. Ini antara lain bisa ditandai dengan terus meningkatnya kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah. "Peran PTKIN juga harus ditingkatkan dan jurnal sudah seharusnya berakreditasi unggul," ujar Menag.

BACA JUGA:Mengaku Sempat Gagal, Begini Cerita Sang Juara Olimpiade Ekonomi Internasional 2024

BACA JUGA:Ingin Jadi Entrepreneur di Luar Kelas Perkuliahan, Ada Program Wirausaha Merdeka 2024, Ini Cara Daftarnya

Aspek keempat yang tidak kalah penting untuk dibenahi adalah administrasi, baik yang berkaitan dengan penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, maupun analisis beban kerja. 

"Untuk konteks saat ini, dukungan teknologi informasi juga menjadi keharusan. Tansformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa,"tegasnya.

Berikut daftar 11 PTKN yang sedang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status:

1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;

2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya;

3. Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus;

4. Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri;

5. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari;

6. Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah;

7. Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura;

8. Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo;

9. Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan