DPC PKB Kaur Laporkan Lukman Edy ke Polres, Ini Penyebabnya
IRUL/BE LAPORKAN: Ketua DPC PKB Kabupaten Kaur didampingi sejumlah pengurus PKB saat melaporkan Lukman Edy ke Polres Kaur dan diterima langsung oleh Kanit Pidum Polres Kaur, Rabu 7 Agustus 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kaur mendatangi Mapolres Kaur Rabu 7 Agustus 2024.
Kedatangan para pengurus DPC PKB ke Polres itu untuk melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Muhammad Lukman Edy atas pernyataannya yang dianggap merugikan seluruh pengurus PKB di Indonesia.
“Kedatangan kami ke Polres Kaur ini menyampaikan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik Ketum kami yaitu Cak Imin dan seluruh kader PKB yang yang dilakukan saudara Lukman Edy yang merupakan mantan Sekjen DPP PKB,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Kaur, Didi Arianto SIP usai menyerahkan laporan ke Mapolres Kaur, Rabu 7 Agustus 2024.
Dikatakan Didi, dimana pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB tidak pernah transparan soal keuangan dan Cak Imin otoriter dan mengurangi peran dewan Syuro.
BACA JUGA:TPID Pantau Harga Sembako, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Kodim Penuhi Kebutuhan Air di Cawang, Lewat Program Ini
Padahal apa yang disampaikan Lukman Edy tidak benar, karena didalam PKB sudah diatur anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sudah ada batasan dan tidak mungkin dilanggar.
Tentunya pernyataan Lukman Edy dinilai sangat berbahaya bagi partai lantaran mengandung ujaran kebencian dan fitnah terhadap Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar.
Terkait hal itu, maka DPC PKB Kaur yang laporannya ke polisi dilengkapi dengan arsip pemberitaan di media berharap bisa ditindaklanjuti sehingga keadilan bisa diwujudkan.
"Bukan cuma ke Polres Kaur, jadi semua pengurus DPW, DPC PKB se-Indonesia melakukan hal yang sama. Dimana semua pernyataan Lukman Edy itu tidak benar dan fitnah dan kami mohon Polres Kaur bisa menindaklanjuti aduan ini untuk memberikan keadilan kepada PKB,” harapnya.
BACA JUGA:Pesimis Target PAD Bisa Tercapai, Ini Penyebabnya
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S Th MTh ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari DPC PKB Kaur dan akan segera ditindaklanjuti.
Namun karena laporan ini dilakukan serentak oleh pengurus PKB se-Indonesia, laporan ini akan dikoordinasikan dengan pihak Polda Bengkulu.
“Ini menyangkut partai politik dan kita akan koordinasikan dengan pihak Polda, karena untuk terlapor sendiri satu orang. Apakah nanti Polda yang menangani atau ditarik ke Mabes Polri, kita menunggu petunjuk dari pimpinan,” tandasnya. (Irul)