Mobnas Pimpinan DPRD Segera Dilelang, Ini Waktunya

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti--

harianbengkuluekspress.id –  Mobil dinas (Mobnas) yang saat ini digunakan tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko segera dilelang. Saat ini  tengah dirancang Pemkab Mukomuko terkait lelang mobnas unsur pimpinan dewan tersebut. Mobnas yang akan dilelang, yakni mobil dinas Ketua DPRD jenis Mitsubishi Pajero, dan dua unit mobil dinas Wakil Ketua I dan II jenis Toyota Fortuner. Untuk penghapusan aset dengan cara dilelang itu, rencananya akan dilaksanakan di awal tahun 2025 mendatang.

”Mobnas unsur pimpinan dewan itu sudah memenuhi syarat kalau dilelang, karena umur mobil itu sudah lebih dari empat tahun,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH melalui Kabid Aset, Ila Leniwati SE dikonfirmasi BE, Kamis 8 Agustus 2024.

Disampaikan Ila, sebelum dilakukan penghapusan aset berupa mobnas, pihaknya akan menghitung terlebih dahulu limit harga penjualan ketiga mobil dinas unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko. Penentuan harga jual mobil dinas tentunya akan disesuaikan dengan pasaran di lapangan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Setelah penghitungan selesai, mobil dinas tersebut tidak dilakukan lelang secara umum. Akan tetapi secara khusus yang diikuti langsung oleh masing-masing unsur pimpinan dewan.

“Masing-masing unsur pimpinan DPRD selaku pemakai mobnas itu, kalau tidak salah cukup membayar serendahnya 20 persen dari harga limit yang dikeluarkan KJPP. Akantetapi mengenai harga penjualan langsung tiga mobnas pimpinan DPRD itu akan dikoordinasikan kembali ke masing-masing pimpinan dewan yang secara aturan berhak memilikinya,” ujarnya. 

BACA JUGA:Target Retribusi Pasar Segini

BACA JUGA:PJU Jalinbar Diusulkan ke Instansi Ini

Ia juga menyebutkan, lelang secara langsung ketiga mobnas pimpinan DPRD kepada pejabat yang memakainya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan perorangan dinas.

”Kebijakan itu sebagai bentuk penghargaan atas jasa pengabdian para pimpinan DPRD yang telah mengabdi di Kabupaten Mukomuko selama ini,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan