5 Tsk Curanmor dan 2 Tsk Penganiayaan Diamankan

IRUL/BE PRESS RELEASE: Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan STh MTh didampingi Kanit Pidum saat menggelar press release hasil tangkapan penganiayaan dan Curanmor di Mapolres Kaur, Kamis 8 Agustus 2024.--

 

IRUL/BE

PRESS RELEASE: Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan STh MTh didampingi Kanit Pidum saat menggelar press release hasil tangkapan penganiayaan dan Curanmor di Mapolres Kaur, Kamis 8 Agustus 2024.

 

Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur berhasil meringkus 2 tersangka penganiayaan dan 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang merupakan anak di bawah umur dan masih bersatus pelajar SMP. 

Dari tangan para tersangka ini polisi berhasil mengamankan 2 motor dan satu bilah sajam jenis parang.

“Dari 7 tersangka penganiayaan dan Curanmor ini 6 diantaranya anak dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar,” kata Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan STh MTh didampingi Kanit Pidum saat menggelar press release hasil tangkapan penganiayaan dan Curanmor di Polres Kaur, Kamis 8 Agustus 2024.

Dikatakan Kasat, 7 tersangka penganiayaan dan Curanmor ini diamankan di lokasi dan waktu berbeda.  Dimana untuk tersangka AZ (17), warga Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara diamankan 2 Agustus 2024 di rumahnya.  Tersangka diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap teman sekolahnya Frendi (17) dengan cara membacok bagian lengan kiri korban menggunakan sajam.  

BACA JUGA:Warga Kaur Ramaikan Dandim Cup

BACA JUGA:Bupati Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Ini Penyebabnya

Sedangkan tersangka PR (26) diamankan polisi  lantaran melakukan penganiayaan terhadap  korban Yuli (25), Senin 9 Juli 2024 di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan.  Penganiayaan ini bermula dari tersangka dan korban pada saat itu ribut mulut dan setelah terjadi ribu mulut pelaku langsung meninju pelipis  kanan  korban menggunakan tangan kanan korban sebanyak satu dan mencekik leher korban serta memukul memukul bagian kepala korban menggunakan pipa hingga menyebabkan korban luka memar.

“Untuk motif penganiayaan yang dilakukan tersangka ini karena ada ketersinggungan dengan ucapan korban. Dari dua tersangka penganiayaan ini satu orang tersangkanya wanita,” terangnya.

Ditambahkan Kasat, dimana untuk lima tersangka Curanmor berinisial DS (13), RM (12), DP (13), RSJ (14) dan PP (17), diamankan setelah kedapatan melakukan pencurian sepeda motor milik Ade (46), warga Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan.

BACA JUGA:Laporkan Investasi Bodong! Salah Satu Cici-cirinya Menjanjikan Keuntungan Besar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan