Indonesia-Singapura Teken MoU Jaminan Produk Halal, Harapannya Begini

Indonesia-Singapura teken MoU jaminan produk halal. -istimewa/bengkuluekspress-

 

Harianbengkuluekspress.id- Indonesia dan Singapura melakukan kontra kerjasama jaminan produk halal. 

Ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) jaminan produk halal (JPH). Sinergi ditandai dengan penandatanganan MoI on Cooperation in the quality Assurance on Halal Product. 

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS) Kadir Maideen, di Singapura.

" Alhamdulillah BPJPH dan MUIS telah menandatangani MoU Jaminan Produk Halal," ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman resmi Kemenag RI. 

Dijelaskannya, sinergi di antara otoritas halal kedua negara penting dilakukan mengingat antara Indonesia dan Singapura merupakan negara sahabat yang telah lama menjalin kerja sama dalam berbagai bidang. 

Termasuk, aktivitas perdagangan produk. Indonesia-Singapura juga tergabung dalam forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS.

BACA JUGA:Menag Lantik Dirjen Pendidikan Islam Dan 10 Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Cegah Wajah Keriput, Ini Cara dan Manfaat Cengkeh Untuk Kecantikan

"MoU ini penting dilakukan untuk mendorong peningkatan volume ekspor impor kedua negara secara saling menguntungkan, khususnya volume perdagangan produk halal." terangnya. 

MoU dimaksudkan untuk memperkuat, memajukan, dan mengembangkan kerja sama mengenai jaminan kualitas produk halal yang melingkupi kerja sama di bidang sertifikasi halal dan logo halal antara kedua lembaga atas dasar kesetaraan dan keuntungan bersama sesuai dengan hukum, peraturan, regulasi, dan kebijakan nasional yang berlaku di negara masing-masing.

"Ini juga dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan kita mulai implementasinya pada Oktober 2024 mendatang bagi produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong bagi produk makanan dan minuman, serta produk berupa jasa dan hasil penyembelihan." terang Aqil.

Disisi lain, Chief Executive MUIS Kadir Maideen mengatakan bahwa sinergi Jaminan Produk Halal BPJPH dan MUIS merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama kedua lembaga.

"Kerjasama ini akan memastikan bahwa prdouk halal secara konsisten disertifikasi halal melalui standar yang tinggi, untuk memberikan keterjaminan kualitas kehalalan, yang sangat diperlukan dalam memastikan keterjaminan ketersediaan produk halal bagi konsumen." tandasnya. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan