6 Tsk Narkotika Dibekuk, Semuanya Warga Kota ini
RIO/BE Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menyampaikan pres rilis penangkapan 6 tersangka narkoba, hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit 1 dan 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat 9 Agustus 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Subdit 1 dan Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Mapolda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dengan enam orang tersangka.
Adapun ke enam orang pelaku tersebut yakni berinisial WA (45), NA (35), WW (29), DN (48), HE (38) dan SU (39) yang mana keenamnya merupakan warga Kota Bengkulu.
Dikatakan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIk menyampaikan, untuk ketiga tersangka WA, NA dan WW berhasil di tangkap di perumahan yang berada di Jalan Kampung Bahari Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Sedangkan, untuk tersangka berinisial DN dan HE ini berhasil diamankan dikawasan Kedai Kopi Jalan Telaga Dewa Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar.
BACA JUGA:Pemkot Kejar Zero Stunting, Begini upaya yang Dilakukan
BACA JUGA:Upaya AHM Kalibrasi Pelayanan Terbaik untuk Konsumen Honda
Dan untuk tersangka SU yang merupakan nelayan ini berhasil dibekuk di perumahan nelayan Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Wadir Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, selain menangkap para terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu unit HP jenis samsung, alat hisap sabu, satu bungkus plastic klip bening dan juga uang tunai sebesar Rp 2,1 juta.
"Untuk barang bukti ini, berhasil kita amankan dari tangan ke tiga tersangka yakni WA, NA dan WW," ungkapnya, Jumat, 9 Agustus 2024.
BACA JUGA:30 Desa Diaudit Inspektorat, Ini Hasilnya
Sedangkan, untuk tersangka DN dan HE, dirinya menerangkan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu, satu buah kaca pirek, satu unit HP, lima paket sabu, satu unit timbangan digital, plastik klip bening dan dua unit isolatip bening.
"Untuk kedua tersangka ini akan kita dalami dari mana hasil barang yang didapat, kita prediksi ini jaringan provinsi," terangnya.
Sementara itu, satu tersangka lagi yang merupakan nelayan berinisial SU, dikatakan AKBP Tonny, dari tangan pelaku ini berhasil disita berang bukti sebanyak dua paket narkotika jenis sabu, satu unit hp serta satu unit kendaraan roda dua jenis scoopy.
"Untuk penangkapan SU ini, berawal dari informasi yang kita terima, jika di kawasan perumahan nelayan Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar akan terjadi transaksi jual beli narkotika," tuturnya.