Verfak Dukungan Berakhir, LO Sebut Bapaslon Riang Penuhi Syarat, Segini Jumlahnya

Salah satu LO Riri - Ujang saat mengikuti kegiatan di KPU, terkait tahadapan pencalonan-Doni/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Sesuai dengan tahapa Verifikasi Faktual (Verfak) KTP dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen bupati/wakil bupati Kepahiang di Pilkada 2024 berakhir, Sabtu 10 Agustus 2024.

Jadwalnya, Verfak KTP dukungan Bapaslon Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah atau dengan jargon 'Riang' dilaksanakan oleh KPU Kepahiang sejak, 31 Juli - 10 Agustus 2024.

Liaison Officer (LO) Bapaslon independen 'Riang', Akmal Nurhidayat SIKom mengungkapkan, 999 KTP dukungan yang mereka ajukan ke KPU Kabupaten Kepahiang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Jumlah tersebut sudah dua kali lebih banyak dari kekurangan sebelumnya yang hanya sebanyak 469 KTP, bila berkaca pada keterangan LO tentu Bapaslon Riri - Ujang ini sudah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Air Terjun Tri Sakti, Tawarkan 6 Paket Wisata, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Cegah Kerapuhan Pada Tulang, Berikut 8 Makanan Yang Kaya Akan Vitamin D Mudah Didapat

"Total 999 MS, itu laporan akhir yang kita ikuti proses verfaknya," ungkap Akmal.

Menurutnya, jika dari pantauan pihaknya selaku LO KTP dukungan Bapaslon Independen 'Riang' di Pilkada 2024 dipastikan lolos untuk mencalonkan diri sebagai bupati/ Wabup Kepahiang.

Karena untuk Verfak kedua ini, untuk lolos hanya membutuhkan 469 lembar KTP, sementara KTP dukungan MS lebih dari yang telah ditetapkan.

"Intinya 11.214 lembar KTP sebagai syarat minimal sudah terpenuhi, sehingga Bapaslon bupti/ Wabup 'Riang' akan melaju di Pilkada 2024," demikian Akmal.

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Ramadhan menjelaskan saat ini masih proses rekapitulasi. Penentuan lolos tidak Bapaslon Riri Damayanti - Ujang Irmansyah akan ditetapkan dalam pleno lima komisioner.

"Masih berproses, nanti diputuskan dalam pleno," ungkapnya.

BACA JUGA:Lindungi Kulit Dari Paparan Sinar Matahari, 6 Manfaat Menggunakan Sunscreen Wajib Diketahui

BACA JUGA:Kapolsek Seginim Jadi Pembina Upacara di SMKN 3 BS, Ini yang Disampaikannya

Untuk diketahui, sesuai dengan PKPU nomor 8 Tahun 2024 untuk proses pendaftaran Bapaslon Bupati/ Wabup Pilkada 2024 akan berlangsung sejak 27 Agustus  - 29 Agustus 2024 mendatang.

Setelah proses pendaftaran Bapaslon dibuka, tahapan selanjutnya akan terus berjalan. Seperti :

- Pemeriksaan kesehatan terhadap Bapaslon dengan rentang waktu 27 Agustus - 2 September 2024

- Penelitian persyaratan administrasi rentang waktu 29 Agustus - 4 September 2024

- Pemberitahuan hasil penelitian rentang waktu 5 - 6 September 2024

- Perbaikan dan penyerahan perbaikan 6 September - 8 September 2024

- Penelitian perbaikan administrasi 6 September - 14 September 2024

Tag
Share