Terbaru, 29 Desa di BS Terima DD Tambahan Rp 4 Miliaran, Penuhi Syarat Ini untuk Mendapatkannya
Operator DD dan ADD BKD BS, Ujang Ali, S.Sos-Renald/Bengkuluekspress-
1. Administrasi dalam penggunaan DD,
2. Cepat atau lambat pencairan DD dan masih banyak lagi.
3. Bisa juga penilaiannya melalui data desa yang ada di aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN).
4, Bisa juga penilaiannya melalui Indeks Desa Membangun (IDM),
5. Realisasi desa dan lain sebagainya.
"Intinya desa harus lengkap dengan beberapa syarat diatas agar memungkinkan dapat dana tambahan," beber Ujang Ali.
BACA JUGA:Untuk Pelaku UMKM, Ada KUR BRI Rp 250 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Angsurannya Cuma Segini Perbulan
Setelah itu, untuk proses pengumuman DD tambahan ini biasanya akan dilakukan pada bulan Agustus ini. Sebab, jika lewat bulan ini dipastikan dana tambahan tidak mungkin bisa digunakan tahun ini.
"Paling lambat akhir Agustus 2024 ini sudah diumumkan.Desa yang terpilih nantinya diminta segera menyusun ABPDes Perubahan. Sebab, kalau tidak ada APBDes Perubahan maka DD tambahan tidak bisa dicairkan," terang Ujang. (Renald)