3 Pemuda Dibekuk Tim Resmob, Ini Kasusnya

Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu meringkus 3 orang pemuda terlibat tindak pidana pengeroyokan. Tiga orang pelaku yang ditangkap merupakan warga Kelurahan Sawah Lebar masing-masing berinisial JH (18), Kn (22) dan Pa (18). -IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu meringkus 3 orang pemuda terlibat tindak pidana pengeroyokan. Tiga orang pelaku yang ditangkap merupakan warga Kelurahan Sawah Lebar  masing-masing berinisial JH (18), Kn (22) dan Pa (18). Pelaku melakukan pengeroyokan terhadap Andre Kurniawan dan Kaka keduanya warga Kecamatan Teluk Segara  Kota Bengkulu, Sabtu 3 Agustus 2024 dinihari. 

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo SIK melalui Kanit Resmob Macan Gading, IPDA Muhammad Ego Fermana membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku kami tangkap di lokasi berbeda, saat ini mereka sudah kami tahan dan menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu," jelas Kanit Resmob.

BACA JUGA:Mantan Kepsek Dituntut 5 Tahun, Terjerat Kasus Korupsi Ini

BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter Ditangani Ini

Pengeroyokan dipicu masalah sepele  bermula saat korban Andra dan Bimo melintas di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Gang samping Unihaz. Saat hendak melintas di ruas jalan tersebut, terlihat para pelaku berjumlah sekitar 10 orang berkumpul didekat jalan tersebut. Dua korban kemudian diantara para pelaku. Apa yang dilakukan korban nampaknya membuat salah satu pelaku tidak senang. Tanpa banyak tanya, para pelaku langsung memukuli korban menggunakan kepalan tangan, menggunakan helm, potongan kayu serta senjata tajam. Akibat kejadian itu, korban Andre mengalami parah gigi, lecet bibir, lengan kiri luka sayatan dan pinggang kiri luka sayatan dan harus menerima 10 jahitan. Rekannya Kaka mengalami luka dibagian kepala, lecet ditangan dan kaki, serta saklit disekujur tubuh. Terkait dengan jumlah pelaku yang terlibat pengeroyokan polisi masih mendalami. Sementara ini baru ada 3 orang yang ditetapkan DPO. 

"Masih kami dalami untuk pelaku yang berstatus DPO," imbuhnya.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Kn, dia ditangkap disalah satu rental Play Station di Jalan Dempo Raya. Kemudian dilanjutkan menangkap pelaku JH dirumahnya yang ada di Jalan Air Gemuruh Kelurahan Bentiring. Pelaku terakir yang ditangkap Pa, dia ditangkap saat berada di jalan Jambu Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Dari penangkapan tersebut polisi menyita 1 tongkat besi yang digunakan menganiaya korban.(rizky)

 

Tag
Share