Cegah Korupsi, Kejari Kaur Bagi-bagi Stiker
IRUL/BE BAGIKAN: Kajari Kaur dan jajaran saat membagikan stiker berisi imbauan anti korupsi ke pengguna jalan di jalan lintas Kota Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan, Kamis 15 Agustus 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Guna mencegah tindak pidana korupsi di Kabupaten Kaur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur membagikan stiker dan brosur berisi imbauan anti korupsi bagi pengguna jalan tepatnya di jalan lintas Kota Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan, Kamis 15 Agustus 2024.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kajari Kaur, Pofrizal SH MH itu dilakukan sebagai upaya preventif atau pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024.
“Sebagaimana tugas dan fungsi bidang intelijen dalam melakukan upaya preventif tindak pidana korupsi maka dilakukanlah bagi stiker anti korupsi, ini sebagai bentuk imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi,” kata Kajari Kaur, Pofrizal SH MH di sela-sela pembagian stiker ke pengguna jalan.
Dikatakan Kajari, dimana kegiatan ini dilakukan untuk menggugah seluruh masyarakat membantu aparat penegak hukum dan berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Dokter Umum Disekolahkan ke Spesialis, Segini Jumlah Kuotanya
BACA JUGA:Pajak Ranmor Rp 11 Miliar, Masuk ke PAD BS
Diharapkan dengan penyebaran brosur ini masyarakat akan lebih tahu dan tinggi kesadaran hukumnya dan berperan aktif terhadap ketertiban hukum.
"Kegiatan ini untuk menggugah kesadaran hukum masyarakat dan peran serta masyarakat bersama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi. Kami menyebar brosur ke semua lapisan masyarakat khususnya pengguna jalan yang melintas," terangnya.
Ditambahkan pria asal Kaur ini, dimana dengan membaca brosur yang dibagikan itu setidaknya warga bisa memahami hukum dan dampak yang dilakukan jika melanggar. Juga diharapkan langkah-langkah pencegahan ini, dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dan efektif.
Semoga upaya ini dapat memotivasi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan berkomitmen terhadap prinsip anti korupsi.
BACA JUGA:Segini Jumlah SPTPD Disebar Bapenda
“Tentu harapan kita dengan membagikan brosur diharapkan masyarakat akan lebih tahu dan tinggi kesadaran hukumnya dan berperan aktif terhadap ketertiban hukum," harapnya. (Irul)