Bawa Badik, Pemuda Kaur Diciduk Polisi
IRUL/BE PERS RELEASE: Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur saat melakukan pers release tersangka pengguna Sajam di Mapolres Kaur, Senin 19 Agustus 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Seorang pemuda berinisial FD (22), warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur harus berurusan dengan hukum.
FD yang masih berstatus bujang ini diciduk polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik saat melintas di depan Mako Polres Kaur, Sabtu 17 Agustus 2024.
“Tersangka FD kita amankan karena sengaja membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin saat kami menggelar razia gabungan di depan Mapolres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui KBO Reskrim Aldino Murullah S.Tr.K saat menggelar pres release tersangka pengguna sajam di aula Satreskrim Polres Kaur, Senin 19 Agustus 2024.
Dikatakan KBO, dimana tersangka FD diamankan petugas sekitar pukul 21.30 WIB di jalan Lintas Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan atau tepatnya di depan Mako Polres Kaur.
BACA JUGA:Bupati Cuti Hanya Saat Hari Kampanye
BACA JUGA:Belanja APBN Perlu Digenjot, Ini Pernyataan Kepala DJPB Provinsi Bengkulu,
Tersangka diamankan bermula ketika petugas Polres Kaur sedang melakukan razia kendaran dan pada saat itu petugas memberhentikan laju kendaraan tersangka. Ketika digeledah, petugas mendapati sajam dengan panjang 25 CM bergagang kayu coklat dan sarung warna coklat yang disimpan di pinggang sebelah kiri tersangka.
Dengan penemuan itu, kemudian ia pun diboyong ke Mapolres Kaur untuk proses hukum selanjutnya.
“Kalau dari hasil keterangan tersangka ia membawa sajam itu hanya untuk sekadar jaga-jaga saja,” jelasnya.
Akibat perbuatanya itu, tersangka terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Kaur dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Irul)
BACA JUGA:Tegu Kantongi Dukungan Perindo, sudah 4 Parpol yang Mendukung