6.598 Kendaraan Ikuti Program Pemutihan Pajak, Segini Hasilnya

Tampak masyarakat saat melaksanakan pembayaran pajak kendaraan di Kantor UPTD PPD Samsat BU. -APRIZAL/BE -

harianbengkuluekspress.id - Sejak dilaksanakannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor 4 Juni 2024 lalu di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Hingga saat ini 20 Agustus 2024 secara bertahap sudah ada 6.598 unit kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Hal ini pun disampaikan langsung oleh Kepala seksi Penetapan dan Penerimaan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Marsudi Hadi, Selasa 20 Agustus 2024.

"Ya, secara bertahap, mulai dari 4 Juni hingga 20 Agustus 2024 ini tercatat sudah ada 6.598 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak tersebut dengan rincian R2 5.089 unit dan R4 1.509 unit," ujarnya.

Dari total 6.598 unit kendaraan bermotor baik itu roda dua dan roda empat tersebut, Marsudi Hadi menambahkan, untuk realisasi pendapatan pajaknya mencapai Rp 3.391.895.000,-. Kemudian dari total tersebut untuk total pembebasan pajak sebesar Rp 2.275.286.500,-

"Untuk realisasi pendapatan pajaknya sebesar Rp 3,3 miliar lebih sementara untuk total pembebasan pajak sebesar Rp 2,2 miliar lebih," ungkapnya.

BACA JUGA:Target Investasi Lampaui Target Ini

BACA JUGA:Fepi Suheri Kandidat Ketua DPRD, Ini Katanya

Dalam kesempatan tersebut, dirinya pun mengimbau, kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk dapat segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang dimulai 4 Juni hingga 30 November 2024 mendatang. Karena banyak kemudahan didapatkan terhadap program relaksasi pajak kendaraan tersebut. Diantaranya meliputi pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua serta pajak progresif. Sehingga harus benar benar dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari lima tahun karena cukup membayar pokok pajak kendaraan selama empat tahun tanpa denda.

"Ini yang kami imbau kepada masyarakat terkhususnya pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak kendaraan agar dapat memanfaatkan betul betul program pemutihan pajak yang diinisiasi langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ini dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan