Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS, Berikut Syarat dan Formasi Yang Dibuka
Ilustrasi CPNS dan Pegawai PPPK.-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024 sudah dibuka sejak dan akan berakhir hingga 6 September 2024. Secara umum memang pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Batas usia untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) biasanya ditetapkan dalam setiap pengumuman penerimaan CPNS yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.
Kali ini, pemerintah memberikan dispensasi bagi calon pelamar yang usia 40 tahun juga bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 dengan syarat khusus.
Pelamar calon CPNS diatas usia 40 tahun diperbolehkan bagi pelamar pada kebutuhan umum yang melamar pada jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
Namun batas usia maksimal 40 tahun diperbolehkan bagi pelamar pada kebutuhan umum yang melamar pada jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
BACA JUGA:10 Khasiat Rebusan Bunga Telang Untuk Wanita Yang Tak Banyak Diketahui
BACA JUGA:Sah, 35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Daftar Nama-namanya
Ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini juga berlaku pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.
Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB 27/2021:
a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;