Obat Kedaluwarsa Segera Dimusnahkan, Ini Waktunya
Foto 4. Kadinkes Mukomuko, Bustam Bustomo--
harianbengkuluekspress.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko memastikan segera memusnahkan seluruh obat-obatan yang dinyatakan sudah kedaluwarsa atau habis masa izin berlaku pemakaian obat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo SKM mengatakan, untuk pemusnahan obat kedaluwarsa itu, rencananya dilakukan di tahun 2024 ini. Karena ada sejumlah hal yang harus disiapkan, salah satunya tim harus dibentuk terlebih dahulu.
“Obat-obatan ini aset meski tidak bisa digunakan lagi, namun untuk memusnahkan obat-obatan kedaluwarsa harus membentuk tim,” ujarnya.
BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Patuh Bayar Ini
BACA JUGA:Pengurus Pramuka Diminta Kompak, Ini Tujuannya
Ia menerangkan, untuk pemusnahan obat kedaluwarsa yang saat ini sudah menumpuk di gudang dinas. Pihaknya melibatkan pihak ketiga atau pihak perusahaan dari Bengkulu. Perusahaan atau pihak ketiga inilah nanti yang akan memusnahkan obat kedaluwarsa tersebut. Apakah nanti mau dibakar atau di apa, itu nanti teknisnya dari pihak ketiga. Bustam juga menyampaikan, untuk jadwal pemusnahan obat kedaluwarsa.
“Kami minta petunjuk dari pimpinan soal jadwal pelaksanaan pemusnahan obat kedaluwarsa berbagai jenis itu. Yang jelas untuk pemusnahan akan dilakukan,” tegasnya. Ia mengimbau, seluruh Puskemas di Kabupaten Mukomuko, untuk menyerahkan obat-obatan jika ada yang kedaluwarsa. Tujuannya untuk mengantisipasi beredarnya obat kedaluwarsa, karena tidak dibenarkan lagi untuk digunakan.(budi)