Cabuli Anak Kandung, Warga BU Diciduk Polisi
Pelaku cabul terhadap anak kandung dibekuk-Afrizal/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban anak kandung kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Kali ini, pelakunya MA (53) yang merupakan ayah kandung korban sendiri. Sedangkan korbannya masih berusia 15 tahun yang merupakan darah dagingnya sendiri.
BACA JUGA: Mengalami Kutu Air di Kaki, Ternyata ini Penyebabnya
BACA JUGA: Memasuki Musim Pancaroba, Perhatikan Asupan Makan Anda
Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno SH membenarkan atas kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh MA terhadap anak kandungnya.
Dikatakan Kapolres, aksi pencabulan yang dilakukan sang ayah bejat ini terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3 hingga terakhir pada tanggal 4 November 2023.
Saat ini, korban sudah berusia 15 tahun. Artinya aksi pencabulan tersebut sudah lama berlangsung.
"Ya benar mas, kasus ini kita ketahui setelah ibu korban melaporkan kepada kita, dan hari ini Rabu (15/11) pelaku berhasil kita amankan,"ujarnya.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan, akan tetapi atas perbuatannya tersebut pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara atas perbuatannya tersebut,"pungkasnya.(127)