2025, 3 Kolam Retensi Dibangun, 100 Bidang Tanah Dibebaskan, Ini Lokasinya

Rapat koordinasi dan sinkronisasi tahapan pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pembangunan Kolam Retensi Pengendalian Banjir di Ruang Rapat Teramang Muara-Nasal Padang Guci, BWS Sumatera VII Bengkulu, Kamis 22 Agustus 2024.-Eko/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mulai membangun kolam retensi di Kota Bengkulu tahun 2025.

Ada tiga kolam retensi yang bakal dibangun. Lokasinya berada di Kecamatan Ratu Agung dan Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, dengan luas lahan mencapai 114.720 meter persegi.

Seperti di Kelurahan Sawah Lebar Baru, seluas 23.701 meter persegi, Kelurahan Tanjung Jaya seluas 37.200 meter persegi,

Kelurahan Tanjung Agung seluas 40.828 meter persegi dan Kelurahan Sukamerindu seluas 12.991 meter persegi.

BACA JUGA:Pelantikan DPRD Kepahiang , Igor Jadi Pimpinan Sementara, Berikut 25 Anggota Dewan Periore 2024-2029

BACA JUGA:Cara, Syarat dan Biaya Membuat Surat Keterangan Sehat Untuk CPNS 2024

Asisten I Setdaprov Bengkulu Drs Khairil Anwar MSi mengatakan, tiga kolam retensi itu dibangun dengan luas lahan mencapai 11 hektar.

"Ada 11 hektare lahan yang akan dibebaskan," terang Khairil, dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi tahapan pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pembangunan Kolam Retensi Pengendalian Banjir di Ruang Rapat Teramang Muara-Nasal Padang Guci, BWS Sumatera VII Bengkulu, Kamis 22 Agustus 2024.

Dijelaskan, dari 11 hektar lahan yang dibebaskan itu, meliputi 100 bidang tanah. Saat ini, proses kompensasi untuk lahan-lahan tersebut sedang berjalan.

"Dalam proses pembebasan, tidak ada kendala berarti. Karena data lahan yang akan dibebaskan sudah lengkap," tuturnya.

Pembangunan kolam retensi itu nantinya akan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah banjir yang sering terjadi di Kota Bengkulu.

Atas adanya kolam retensi, debit air sungai Bengkulu dapat dikontrol. Sehingga risiko banjir dapat diminimalisir.

Untuk itu, Khairil menegaskan, proses pembebasan lahan untuk Kolam Retensi Pengendalian Banjir Kota Bengkulu melibatkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi serta beberapa masalah teknis yang perlu diatasi.

BACA JUGA:PKSPL IPB Teliti Hutan Mangrove Pesisir Pantai Bengkulu, Ini Hasilnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan